Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Romli Atmasasmita menyatakan ada unsur dugaan pidana korupsi dalam kasus Formula E yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Guru besar Universitas Padjadjaran itu mengatakan keterangan tersebut sudah disampaikannya kepada tim penyelidik KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Isi berita Koran Tempo tanggal 1 Oktober 2022 terkait dengan kasus Formula E antara lain, ‘Profesor Romli menegaskan bahwa dalam kasus Formula E hanya terjadi pelanggaran administratif’ adalah tidak benar. Yang benar adalah dalam kasus Formula E telah terjadi pelanggaran pidana, lebih khusus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Romli lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini merupakan tanggapan Romli atas berita Koran Tempo berjudul “Siasat Firli Menjerat Anies” edisi 1 Oktober 2022. Romli mengaku tidak pernah diwawancarai Koran Tempo saat berita tersebut tayang.
Ia juga menjelaskan, KPK pernah memeriksa dirinya sebagai ahli dalam kasus Formula E. Namun, kata dia, pemeriksaan itu tidak bertujuan memperkuat dugaan KPK tentang keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus Formula E.
Romli juga menegaskan bahwa pernyataan dirinya seperti yang dimuat dalam Koran Tempo edisi 1 Oktober itu merupakan bentuk pencemaran nama yang berkonsekuensi pidana. Ia pun meminta Koran Tempo meminta maaf melalui pernyataan tertulis secara nasional dalam jangka waktu 3 x 24 jam. “Demikian pernyataan saya, agar masyarakat mengetahuinya,” kata Romli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 September 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Tempo kembali meminta konfirmasi ihwal penjelasan Romli tersebut kepada beberapa narasumber Tempo. Dua penegak hukum itu berkukuh bahwa Romli memang memberi pernyataan tentang pelanggaran administrasi dalam kasus Formula E tersebut.
Pernyataan pertama ia sampaikan ketika berdiskusi dengan tim penyelidik dan penyidik KPK. Pernyataan kedua diutarakan saat satuan tugas penyelidik kasus Formula E meminta keterangan Romli.
Penegak hukum ini membeberkan, kepada penyelidik, Romli menyatakan ada indikasi mens rea alias niat jahat dari kesalahan-kesalahan administrasi kasus Formula E tersebut. Dengan demikian, ketika ada mens rea, kesalahan administrasi bisa menjadi kesalahan pidana.
Selanjutnya, kata sumber Tempo ini, jaksa dan tim penyidik meminta konfirmasi ulang kepada Romli tentang mens rea tersebut. Tapi Romli tidak mempertahankan pendapatnya mengenai adanya indikasi mens rea itu. Ia lantas meminta tim penyelidik untuk mencari kembali mens rea dalam kasus Formula E ini.
“Tim penyelidik menyimpulkan kesalahan yang ada masih merupakan kesalahan administrasi,” kata penegak hukum ini.
Dua hari lalu, Tempo sempat meminta konfirmasi kepada Romli soal dugaan pelanggaran pidana yang dimaksudkannya. Tapi ia tak bersedia menjelaskannya karena sudah masuk materi perkara. “Itu sudah materi perkara,” kata dia.
Ia juga menjelaskan panjang-lebar pendapatnya mengenai posisi kasus Formula E tersebut. Namun ia tak bersedia penjelasannya itu dikutip.
EGI ADYATAMA | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo