Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bentuk Tim Perumus di DPR, KSPI: Tim Teknis Bentukan Pemerintah Cuma Stempel

KSPI membentuk sendiri tim perumus klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja karena tak puas dengan tim teknis bentukan pemerintah.

18 Agustus 2020 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan tim perumus ini akan berbeda dengan tim teknis tripartit bentukan pemerintah sebelumnya.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga, tetapi di sana hanya sebatas alat legitimasi atau, maaf, tanda petik stempel," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Iqbal menilai tim tripartit beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh/serikat pekerja itu sekadar formalitas bahwa buruh telah dilibatkan. Padahal faktanya, kata dia, tak ada hasil apa pun dari tim teknis.

Ia menyebut pimpinan DPR dan pimpinan Badan Legislasi DPR menjanjikan yang berbeda. Menurut Iqbal, hasil tim perumus akan menjadi semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi argumentasi resmi Panitia Kerja Baleg DPR RUU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Dengan demikian apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya khusus klaster ketenagakerjaan bisa goal sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal membantah tim perumus dibentuk lantaran kecewa dengan tim teknis bentukan pemerintah. Kata dia, pembentukan tim perumus ini karena serikat buruh sebelumnya tak dilibatkan dalam penyusunan naskah awal RUU Cipta Kerja. "Ini bukan persoalan kami kecewa atau tidak kecewa, ini persoalan bernegara. Proses pembuatan RUU Ciptaker sangat tidak terbuka, penuh dengan intrik," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan proses politik pembuatan RUU memang berada di DPR. Ia menyebut Dewan ibarat the last guard (penjaga terakhir). Iqbal juga berujar KSPI akan menolak pasal-pasal di luar klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan masyarakat. "Pasal-pasal di luar ketenagakerjaan pun kami tolak kalau itu merugikan," ujar dia.

Menurut Iqbal, tim perumus ini akan beranggotakan 32 serikat buruh, baik konfederasi maupun federasi. Tim utamanya berisi serikat buruh yang sebelumnya mundur dari tim teknis bentukan pemerintah, yakni KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Meski begitu, kata Said Iqbal, ada pula federasi di bawah konfederasi yang sebelumnya tergabung dalam tim teknis bentukan pemerintah yang ikut dalam tim perumus. Di antaranya FSP RTMM, FSP KEP KSPSI, dan FSP TSK KSPSI. Ketiganya berada di bawah KSPSI Yorrys Raweyai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus