Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Besok Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI-KSPSI akan Gelar Aksi di MK

Serikat buruh akan menggelar unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja di depan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 16 Desember 2020.

15 Desember 2020 | 12.32 WIB

Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi. Unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang uji materi Undang-undang atau UU Cipta Kerja Rabu, 16 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar sebelum sidang, yakni pada pukul 10.00-12.00 WIB. Adapun sidang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. Menurut Iqbal, aksi digelar lebih awal sekaligus menyampaikan aspirasi dan pesan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis, Itu harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa, 15 Desember 2020.

Iqbal mengatakan, aksi akan diikuti ratusan orang saja agar tetap kondusif dan dapat menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Dia memastikan massa aksi akan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan memakai cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Selain di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Iqbal mengatakan aksi bakal digelar di 25 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Jumlah peserta aksi di setiap lokasi disebutnya juga berjumlah ratusan orang.

Secara bersamaan, lanjut Iqbal, buruh pun menggelar aksi virtual melalui media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram. Para buruh di pabrik dapat mengikuti aksi yang disiarkan langsung melalui akun-akun media sosial KSPI.

"Akan ditonton bersamaan mereka keluar dari pabrik, di kantin misalnya. Buruh dispensasi selama jam sepuluh sampai jam dua belas mereka akan ikut aksi virtual. Itu strategi yang kami lakukan selama pandemi Covid-19,' ujar dia.

Iqbal mengatakan pihaknya juga telah memperbaiki berkas permohonan sesuai nasihat hakim MK. Perbaikan itu mencakup poin legal standing dan pokok perkara.

Terkait legal standing, hakim MK sebelumnya mempertanyakan apakah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi KSPI dan KSPSI mengatur bahwa konfederasi bisa mewakili anggotanya menjadi pemohon di MK.

Menurut Iqbal, kedua konfederasi telah memastikan hal ini tertuang dalam AD/ART dan peraturan organisasi. "Kami perkuat lagi dengan surat tugas terhadap nama-nama yang menjadi pemohon. Jadi konfederasi bisa mewakili anggotanya untuk berperkara di MK," kata Iqbal.

Selanjutnya, pemohon telah memperbaiki pokok perkara dengan menjelaskan kerugian konstitusional dan kerugian ekonomi dari poin-poin yang dipersoalkan di omnibus law ini. Ada 69 pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak konstitusional dan hak ekonomi pemohon. "Ada 69 pasal yang digugat, kami rangkum menjadi 12 isu perburuhan," ujar Iqbal.

Dua belas isu itu di antaranya menyangkut upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), upah minim kabupaten/kota (UMK), outsourcing, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga tenaga kerja asing (TKA).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus