Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP soal PPN 12 Persen: Situasi Ekonomi Warisan Pemerintah Sebelumnya

Pemerintah tetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025.

23 Desember 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyatakan tidak perlu saling menyalahkan mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Menurut dia, kesalahan ada pada kondisi ekonomi yang diwariskan oleh pemerintah sebelumnya dan ekonomi global.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebab yang salah adalah situasi ekonomi warisan pemerintah sebelumnya dan ekonomi global yang memang tidak mendukung," ujarnya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, akar masalah dari isu PPN yang jadi polemik bukanlah soal siapa yang menginisiasi atau siapa yang harus bertanggung jawab. Alih-alih soal siapa, kata dia, akar masalahnya adalah bagaimana mencari jalan keluar agar tak mencekik perekonomian rakyat. 

Dia menjelaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan keleluasaan untuk menaikkan PPN dari rentang 5 hingga 15 persen itu dibuat dengan asumsi kondisi makroekonomi dan mikroekonomi dalam kondisi normal. Namun, ternyata kondisi ketika itu berbeda dengan saat ini. 

"Saat ini, semua indikator ekonomi menunjukkan situasi yang tidak kondusif. Dari sudut fiskal, APBN kita tahun ini defisit sekitar Rp 400 triliun dan tahun depan dproyeksikan defisit mencapai Rp 1.500 triliun," ujar Deddy.

Sedangkan dari sisi moneter, kata dia, nilai tukar rupiah sudah menembus angka psikologis Rp 16.000. Bahkan, sudah mencapai Rp 16.300 dan diperkirakan akan terus jatuh hingga Febuari 2025.

Dia juga menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja yang diperkirakan akan terus terjadi, ancaman deflasi, serta daya beli yang terus menurun. Selain itu, kelas menengah makin tergerus, konsumsi melambat, hingga banyak indikator lain yang menunjukkan pelemahan.

"Tentu saja ini bukan salah Presiden Prabowo atau siapa pun, tetapi kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12 persen," tutur dia. 

PDIP, kata Deddy, tidak menolak UU HPP. Hanya saja, partainya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara serius dampak kenaikan PPN bagi masyarakat. "Apakah Januari tahun depan adalah waktu yang tepat atau tidak, atau kita harus menunggu indikator-indikator ekonomi sedikit lebih baik?" ujarnya.

Jika pemerintah menganggap penerapan kenaikan PPN tahun depan sudah tak bisa ditunda dan tak berdampak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, Deddy mempersilakan untuk diterapkan. Namun, dia berharap agar pemerintah punya skenario dan rencana mitigasi.

Pemerintah tetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disebut untuk meningkatkan penerimaan negara karena rasio pajak Indonesia rendah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan ini aman dan telah dirancang agar tidak membebani masyarakat. Rasio pajak Indonesia saat ini tercatat di angka 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain yang mencapai 15 persen.

Sri Mulyani membandingkan dengan Brasil yang menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dan memiliki rasio pajak 24,67 persen, serta Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen.

“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Putri Safira Pitaloka berkontribusi dalam tulisan ini. 

Pilihan editor: Respons Yenny Wahid soal Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus