Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, muncul pro kontra kegiatan wisuda bagi lulusan jenjang pendidikan Taman Kanak-kanan (TK) hingga SMA/SMK. Biaya wisuda yang mahal membuat orang tua menjerit. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk membuat regulasi yang jelas terkait acara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan akan FSGI akan segera bersurat resmi kepada Kementerian Pendidikan terkait hal itu. "Nanti kami akan bersurat resmi ke Kemendikbudristek," ujar Retno kepada Tempo melalui WhatsApp pada Senin, 19 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, SMA hingga perguruan tinggi (PT).
Yang ada sementara, menurut FSGI, hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah atau madrasah maupun rektor. "Itupun atas persetujuan orang tua dan bersifat tidak wajib," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi melainkan telah menjadi agenda gengsi lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda baik untuk motivasi anaknya, tapi disisi lain, kata Retno, tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.
Dari mulai membayar biaya wisuda, merias wajah, hingga membuat kebaya atau jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua terutama yang tidak mampu. Retno mengatakan hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat.
Retno merekomendasikan sejumlah hal terkait masalah itu. Pertama, pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan secara sederhana di sekolah.
FSGI menghimbau sekolah atau ,adrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. FSGI juga mengajak para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda.
"Wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya," ujar Retno.
Selain itu, FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Pendidikan Nadiem, kata dia, dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Misalnya, Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA yang kemudian dapat merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.
"Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib," ujarnya.