Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bila Sudomo Mampir Ke Pajak

Gaya pungli di bidang perpajakan, permainan petugas pajak dan wajib pajak membuat pungli sukar diberantas. perubahan diharuskan memakai jasa akuntan publik. (nas)

11 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KE mana sasaran Opstib berikutnya? Pertanyaan ini mungkin membingungkan, karena menengok ke arah mana pun pada bidang pelayanan masyarakat, terjadi pungutan liar. Bisa dimaklumi kalau timbul suara menyindir. Sampai-sampai seorang pengusaha di Semarang berceloteh Pungli baru bisa hapus kalau ada revolusi.... Ucapan itu agaknya setengah bergurau. Sebab dengan gebrakan tuntas, tanpa pandang bulu, pungli akan bisa dibatasi, setidaknya direm. Tapi sampai saat ini, di jalan raya pun, masih ada surat dispensasi dari pejabat untuk menakut-nakuti petugas DLLAJR (lihat Kisab Tony Daulat). Demikian juga di banyak bidang lain. Pengama tan TEMPO di Jakarta dan berbagai daerah menunjukkan si pungli masih ramai. Di Dinas Tata Kota DKI Jakarta, para petugasnya masih termasuk sopan. Bapak bayar pakai amplop saja, nggak enak dilihat orang, tutur seorang petugas setelah tawar-menawar tarif selesai. Amplop itu pun hanya mau diterimanya di luar ruangan. Mata seluruh karyawan di ruangan itu mengikuti rekannya mengiringi tamunya keluar. Beberapa orang terang-terangan menyapa, bagi, dong. Di Kantor Perdagangan Pati, Jawa Tengah, seorang petugas pekan lalu terang-terangan menjelaskan Untuk mengurus izin usaha, bayar dulu Rp 30.000 baru bisa beres . Tarif resminya Rp 17.500. Seorang petugas Imigrasi Yogyakarta dikenal suka membagikan kartu namanya pada orang-orang yang berdesakan di kantor Imigrasi. Datang saja ke rumah, urusan pasti cepat selesai, katanya. Tarif yang ditentukan di rumahnya juga resmi, cuma ada embel-embel uang lelah. Saya tidak menentukan, pokoknya sukarela saja, ujarnya pada seorang wartawan yang mau mengurus paspor. Dan seorang lain yang merasa gembira mendengar tarif pemasangan telepon kini hanya Rp 200.000, terpaksa gigit jari. Si petugas bilang, itu harga resmi. Tapi dalam praktek, sudah murah kalau bersedia memberi setengah juta rupiah." YANG selama ini kurang banyak diungkap agaknya pungli di bidang perpajakan. Dalam rangka usaha peningkatan penerimaan pajak tindakan tegas mulai dilakukan pemerintah. Beberapa kasus penyelundupan pajak, antara lain dua perusahaan asing Jepang, telah diajukan ke pengadilan. Peluang petugas memungli wajib pajak sebagian karena ulah wajib pajak yang ingin menghindari pajak. Seorang pengusaha muda, Iwan Syamsudin (bukan nama sebenarnya) di Jakarta Timur berkisah tentang pengalamannya dengan kantor pajak. Direktur dari 3 perusahaan itu menjadi pengusaha sejak 1976. Baru berjalan 2 bulan, sudah datang panggilan pajak. Padahal waktu itu perusahaan saya kan belum apa-apa. Sejak itu timbul ide membuat tiga neraca: satu untuk bank kedua untuk pajak dan ketiga untuk diri sendiri, ceritanya. Dalam neraca untuk bank keuntungan perusahaannya selalu dilipatduakan agar bisa memperoleh kredit lebih banyak. Sedang neraca untuk pajak dirundingkan dengan petugas pajak, terkadang malah langsung dengan Kepala Inspeksi Pajak setempat. Pada 1977 perusahaan Iwan untung Rp 59 juta. Mestinya dia membayar pajak Rp 5 juta lebih. Lewat kongkalikong pajak yang dibayar akhirnya cuma Rp 750.000, sedang bagian untuk orang dalam Rp Rp 250.000. Tahun-tahun berikutnya permainan vang saling menguntungkan itu berlanjut. Kesempatan untuk bermain masih terbuka. Apalagi sekarang ini kerjasama antara pihak bank dan dinas pajak belum ada, ujarnya. Toh Iwan mengaku merasa berdosa atas tindakannya, dan menganggap dirinya munafik, hingga ia mengharap penertiban di bidang pajak segera bisa dilakukan. Seorang pengusaha lain, Dani (nama samaran) menganggap, penyelewengan di bidang pajak sebagian besar timbul karena kurangnya kesadaran pada peranan pajak. Pajak dianggap momok, jadi orang pada lari. Dinas Pajak sendiri kurang melakukan pendekatan dan memberi penerangan tentang pajak. Kebanyakan petugas pajak, dengan data yang ada, mau memeras, ujarnya. Pengalaman Dani sendiri mirip Iwan: pajak yang seharusnya Rp 5 juta bisa menjadi cuma Rp 1 juta dengan uang lelah Rp 500.000. Petugas pajak sendiri yang datang ke sini, menawarkan jasanya dan menyelesaikan. Jadi terus terang saya juga puas, ha, ha, ha, ucapnya. Ada yang menganggap pungli di kantor pajak mirip permainan sindikat . Seorang pengusaha besar di Semarang menceritakan pengalamannya. Korps pegawai pajak sangat kuat. Semua saling menjaga, ujarnya. Pernah seorang petugas A yang menangani proses penyelesaian pajak perusahaannya dipindah ke kota lain. Pejabat B yang menggantikannya tidak mau melanjutkan pemrosesannya. Semua masih ditangani A. Ini kan permainan sindikat?, katanya. Mengapa ia tidak berani menolak pungli, atau melapor? Bisa mati kutu usaha saya. Petugas pajak kan lebih gampang mencari kelemahan, katanya. Pungli terbesar yang pernah dibayar yang pengusaha ini Rp 15 juta. Uang itu dibayarnya untuk bisa mengeluarkan kelebihan pembayaran pajak MPg nya yang Rp 60 juta yang konon dipersulit pengeluarannya. Ternyata tak semua orang taku melapor. Prof. Roosseno dari Biro In nyur Eksakta, Jakarta, pernah lewa surat melapor kepada Pangkopkamtib Sudomo karena mau diperas petugas pajak sebesar Rp 1 juta. Saya mau mengasih Rp 500 ribu ia tak mau Karena jengkel saya lapor ke Pangkop kamtib, katanya. Sudomo ternyata segera bertindak dan petugas itu kini telah dipindah dari Kantor Pajak Pusat ke Kanwil III dan diturunkan pangkatnya. Selain pungli, banyak pengusaha yang mengaku memberikan semacam upeti kepada petugas pajak. Terkadang petugas pajak tidak terang-terangan menyebut permintaannya. Jika misalnya seorang petugas pajak mengatakan Wah, anak saya besok mau ulang tahun, pantasnya dibelikan kado apa?, itu berarti jumlah upeti-nya kecil. Kalau yang berulang-tahun ternyata istri, artinya kadonya agak besar. Lebih besar lagi kalau ia menyebut Bapak, walau entah siapa yang dimaksudnya. Menghadapi petugas pajak sebenarnya gampang. Apa kesukaan mereka, kita belikan saja, pasti dia tidak macam-macam, ujar Toni, seorang pengusaha di Yogya. Pemerintah bukannya tak bertindak untuk memberantas permainan di bidang pajak ini. SK Menteri Keuangan No. 108/1979 mewajibkan perusahaan melakukan pembukuan terbuka dengan memakai jasa akuntan publik. Setelah peraturan tersebut memasuki tahun ketiga, terlihat ada kemajuan dalam itikad baik pengusaha untuk membayar pajak, kata John D. Prasetyo, Kepala Bagian Audit Kantor Akuntan Publik Drs Utomo Mulya & Co. Perusahaan ini mempunyai 400 klien lebih, antara lain perusahaan Multi Bintang, Friesche Flag dan Coca Cola. Ia menyebut beberapa pengusaha yang mengaku bisa tidur nyenyak karena pembayaran pajaknya kini beres. Toh memang harus diakui, cukup sulit untuk mengungkap permainan pungli petugas pajak. Karena mereka melakukan perundingan sendiri dengan wajib pajak. Tanpa ada laporan masyarakat pengusaha, akan sulit bagi kami untuk menindak aparat yang melakukan pungli, kata Ir-Jen Departemen Keuangan Jusuf L. Inderadewa. Mungkin jalan keluar yang paling baik untuk mencegah penyelundupan banyak adalah dengan menciptakan suatu sistem perpajakan yang rapi. Antara lain, seperi sedang diusahakan oleh Menteri Kueangan Ali Wardhana, dengan mengharuskan laporan ganda tadi. Juga dengan sistem monitoring dari waktu ke waktu. Tapi gebrakan, dan ancaman untuk embawa ke pengadilan, juga perlu. Terutama bagi mereka yang membandel. Itu, sedikit banyak telah dilakukan oleh Men-Keu Wardhana. Akan lebih rapi lagi kalau sapu Sudomo mulai menyabet ke halaman perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus