Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Ahad kemarin, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun pendukung agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Kampanye yang dilaksanakan pada masa-masa ini merupakan pelanggaran.
“Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Ahad.
Puadi mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Periode masa tenang adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon.
Oleh karena itu, kata dia, segala bentuk kampanye termasuk melalui media sosial dilarang dilakukan. Bawaslu juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang. “Kedua hal inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” ujar Puadi.
Lantas hal-hal apa sajakah yang dilarang dilakukan oleh paslon kepala daerah dan pendukungnya dalam rentang masa tenang?
Aturan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu pilkada dan pendukungnya dalam masa tenang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Paslon maupun pendukung selama masa tenang adalah:
1. Menggelar pertemuan terbatas dengan calon pemilih
2. Mengadakan pertemuan tatap muka dengan calon pemilih
3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada calon pemilih
4. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum
5. Menggunakan media sosial untuk kampanye
6. Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Mengadakan rapat umum
8. Menggelar debat Paslon tentang materi kampanye pasangan calon
9. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu
Peserta pemilu dan pendukungnya yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Adapun sanksi tersebut dapat berupa:
1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
2. Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIZKI DEWI AYU | DANIEL A. FAJRI | ALFITRIA NEFI P