Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BKN Belum Serahkan SK dari 6.000 CPNS dan 7.000 PPPK, Ini Alasannya

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan sekitar 6.000 surat keputusan atau SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) angkatan 2019 yang belum diberikan

24 Maret 2021 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan ada sekitar 6.000 surat keputusan atau` SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) angkatan 2019 yang belum diberikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada sekitar 6.000 SK CPNS yang belum diserahkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya kepada CPNS," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pengadaan CPNS formasi 2019, pemerintah membuka 150,315 formasi untuk 521 instansi baik di pusat maupun daerah. Berdasarkan data BKN, jumlah peserta lulus sebelum dilakukan optimalisasi atau lulus murni adalah 129.819.

Optimalisasi adalah langkah pemerintah untuk mengisi kekosongan formasi jabatan. Pengisian yang kosong dapat diisi peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan kualifikasi pendidikan yang masih 1 instansi dan sesuai ketentuan.

Setelah optimalisasi, kata Bima, peserta yang dinyatakan lulus 138.775 CPNS. Sehingga terdapat 11.540 formasi yang kosong pada penerimaan CPNS 2019.

Untuk formasi yang lulus itu, telah ditetapkan NIK-nya 138.600 pegawai. Namun demikian SK yang sudah diberikan kepada para CPNS itu baru 132.265. Sehingga terdapat 6.000 SK CPNS 2019 belum diberikan.

Selain CPNS, Bima mengatakan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019 juga ada yang belum menerima SK sebanyak 7.000 orang. "Ini sedang kami kejar untuk mengetahui status terakhirnya," kata dia.

Menurut Bima, ada beberapa argumen yang disampaikan pejabat pembina kepegawaian terkait alasan belum menyerahkan SK PPPK 2019. Antara lain, ada yang lulus seleksi CPNS, ada yang meninggal, mengundurkan diri atau berhenti, ada yang mencapai batas usia pensiun. "Ada yang terkena hukuman disiplin dan diberhentikan dari tenaga honorer. Ada yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus