Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BMKG: Gempa yang Mengguncang Bengkulu Tak Berpotensi Tsunami

Berdasarkan pemantauan BMKG, gempa yang terjadi di Bengkulu tidak berpotensi tsunami.

22 Maret 2018 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi gempa bumi. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan 5,4 skala Richter mengguncang Bengkulu hari ini, pukul 07.08 WIB. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Mochammad Riyadi mengatakan gempa itu tidak berpotensi tsunami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hingga pukul 07.45 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Maret 2018.

Baca: BMKG: Gempa Bumi 5,2 Skala Richter Guncang Lebak, Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BMKG mendeteksi pusat gempa berada di laut dengan jarak 54 kilometer (km) arah barat daya Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Pusat gempa di kedalaman 57 km.

Peta tingkat guncangan atau shakemap, BMKG menunjukkan guncangan dirasakan di daerah Manna. Sedangkan informasi masyarakat menunjukkan bahwa dampak gempa bumi tersebut dirasakan di Kepahiang, Seluma, dan Liwa.

Menurut Riyadi, ditinjau dari kedalaman hiposenternya, tampak bahwa gempa bumi ini termasuk klasifikasi gempa bumi dangkal. Gempa terjadi aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia, tepatnya di zona Megathrust, yang merupakan zona subduksi lempeng yang berada di Samudra Hindia sebelah barat Sumatera.

Baca: Gempa Besar Ternyata Pernah Hantam Jakarta: Begini Kejadiannya

BMKG mengimbau warga tetap tenang menghadapi gempa dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus