Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bolak-balik Gelar Perkara Formula E

KPK sudah delapan kali melakukan gelar perkara Formula E. Beragam permintaan pimpinan KPK setiap kali ekspose. 

17 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (kanan) memegang miniatur mobil balap Formula E dalam promosi Jakarta E-Prix 2022 di Monas, Jakarta, September 2019. Facebook/Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berkumpul di ruang rapat pimpinan, lantai 15 gedung KPK, Senin pagi pekan lalu, 9 Januari 2023. Mereka mendengarkan lagi pemaparan tim penyelidik kasus Formula E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gelar perkara itu disebut-sebut atas permintaan pimpinan KPK, serupa dengan berkali-kali ekspose terdahulu. “Pimpinan KPK yang meminta gelar perkara,” kata seorang penegak hukum di KPK, beberapa hari lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber Tempo lainnya yang mengetahui soal penyelidikan kasus ini mengatakan gelar perkara tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Semua pemimpin KPK ikut hadir, termasuk pejabat struktural di kedeputian penindakan dan jaksa penuntut umum. 

Dalam paparan itu, kesimpulan tim penyelidik sama seperti tujuh kali ekspose terdahulu. Mereka menyimpulkan bahwa status pengusutan kasus Formula E belum dapat dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena tim belum menemukan dua alat bukti yang cukup. 

Sumber Tempo ini mengatakan peserta rapat tak banyak berkomentar karena tidak ada perkembangan berarti. Pada pengujung gelar perkara, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya meminta BPK mengaudit kerugian negara dalam kegiatan Formula E. 

Firli tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai gelar perkara ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengakui pimpinan KPK dan tim penindakan memang sudah berulang kali melakukan ekspose penyelidikan kasus Formula E. Ia mengatakan tujuan gelar perkara itu adalah melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, kata dia, gelar perkara dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana dan orang yang harus dimintai pertanggungjawaban. “Untuk melengkapi, menemukan peristiwa, dan adakah orang yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” kata Ali.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, 28 Oktober 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Johanis Tanak, yang dimintai konfirmasi, tak menjelaskan soal gelar perkara pada Senin pekan lalu tersebut. Tapi ia mengaku sudah menemui pimpinan BPK sehari setelah ekspose. Ia datang bersama Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Di hadapan pimpinan BPK, tim KPK juga memaparkan perkembangan penyelidikan kasus Formula E. “KPK datang ke BPK untuk mengekspose perkara supaya BPK bisa mengetahui permasalahannya dan mempelajari dokumen yang diperlukan dalam melakukan audit,” kata Johanis Tanak. “Jadi, bukan meminta BPK segera melakukan audit.” Ia pun mengklaim bahwa BPK merespons positif paparan tim KPK tersebut. 

KPK mengusut kasus Formula E sejak November 2021 atau tujuh bulan sebelum balapan mobil listrik itu resmi berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit, kawasan Pantai Karnaval, Ancol, Jakarta Utara. KPK mengklaim menyelidiki kasus ini dari tahap perencanaan hingga penyelenggaraan kegiatan. Bagian yang didalami KPK di antaranya mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee yang disebut-sebut mencapai Rp 560 miliar.

Selama penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang, di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Lalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus; serta PT Jakarta Propertindo, penyelenggara Formula E di Indonesia.

Tercatat, tim penyelidik sudah delapan kali melakukan gelar perkara Formula E. Dalam setiap gelar perkara, pimpinan KPK selalu memberi catatan. Sejumlah sumber Tempo di KPK dan penegak hukum lainnya yang mengetahui penyelidikan ini mengatakan, saat ekspose terdahulu, Firli sempat mendesak tim penyelidik segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Tapi tim penyelidik dan jaksa penuntut yang hadir dalam ekspose menentangnya.

Lalu, saat gelar perkara ketujuh pada 15 Desember lalu, Firli Bahuri disebut-sebut meminta tim penyelidik KPK menaikkan status pengusutan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa perlu menetapkan tersangka. Namun permintaan itu juga ditolak karena tidak sesuai dengan mekanisme penanganan perkara korupsi di KPK, yaitu penetapan status penyidikan seharusnya disertai dengan penetapan tersangka. 

Ali Fikri mengatakan gelar perkara secara berulang-ulang dalam tahap penyelidikan sangat lumrah terjadi. Bahkan, kata dia, ekspose kasus terkadang dilakukan secara berjenjang, dimulai di lingkup internal tim penyelidikan, gelar perkara di hadapan kedeputian penindakan, hingga di level pimpinan KPK. 

Ali juga menjelaskan bahwa gelar perkara Formula E secara berulang-ulang bertujuan memperjelas dan menemukan peristiwa pidana. Meski sudah berkali-kali dilakukan ekpose, Ali mengakui kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan. “Sejauh ini masih penyelidikan,” kata dia.

Ia juga menyebutkan penyelidikan kasus Formula E berfokus pada penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati bagi orang yang secara melawan hukum sudah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, Pasal 3 mengatur ancaman maksimal 20 tahun penjara bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut Ali, dalam penggunaan kedua pasal tersebut, kerugian negara seharusnya sudah ditemukan lebih dulu dalam tahap penyelidikan agar pengusutan suatu perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Bagaimana kita bisa masuk ke penyidikan kalau belum menghitung kerugian negaranya?” kata Ali. Karena itu, Ali beralasan, sangat wajar KPK berkoordinasi dengan BPK ihwal audit kerugian negara dalam kegiatan Formula E. 

ROSSENO AJI | RUSMAN PARAQBUEQ

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus