Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah temuan brankas narkoba di Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar atau UNM, pihak Rektorat segera melakukan evaluasi pengamanan secara menyeluruh di lingkungan kampus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu dalam waktu dekat ini kami evaluasi semua, termasuk pengamanannya diperketat pada semua kampus UNM," kata Pelaksana harian (Plh) Rektor UNM Prof H Ichsan Ali di Makassar, Senin, 12 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, temuan narkoba di lingkungan kampus yang diungkap Polda Sulawesi Selatan dibawa oleh mantan mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM yang tidak lulus kuliah. Ichsan mengatakan temuan itu merupakan salah satu bentuk kelemahan pengawasan dan pengamanan kampus. Ia mengatakan hal ini menjadi sebuah tamparan dan hikmah untuk diperbaiki bersama-sama dan disikapi secara serius agar tak terulang kembali.
Wakil Rektor IV UNM yang membidangi Perencanaan dan Kerja sama ini mengemukakan, selama ini sudah ada aturan yang dikeluarkan Rektor UNM Prof Husain Syam terkait batasan aktivitas di dalam kampus, hanya saja masih ada mahasiswa yang masuk diduga secara sembunyi-sembunyi dalam kampus saat malam hari.
"Batasannya itu sampai pukul 18.00 Wita tidak boleh ada aktivitas di dalam kampus. Itu ada peraturan rektor, aturan ini sudah lama. Kita punya SOP melarang semua orang masuk. Tapi karena ada Masjid di area depan kampus kita toleransi sampai selesai shalat Isya, baru ditutup. Kecuali ada izin dan ada pembimbingnya," kata Prof Ichsan menjelaskan .
Selain evaluasi pengamanan, pihaknya berencana melaksanakan bersih-bersih kampus dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh mahasiswa dengan melakukan tes urine kepada mahasiswa serta pengurus lembaga kemahasiswaan guna mendeteksi siapa saja yang terpapar narkoba.
"Ke depannya itu (tes urine), dalam waktu singkat. Kita sudah bicara dengan BNN untuk segera merealisasikan itu, utamanya semua pengurus lembaga kemahasiswaan, mana pengurusnya, kita sasar, kita panggil satu-satu," ucapnya kembali menegaskan.
Ichsan menekankan, upaya serta langkah tersebut ditempuh sebagai perhatian serius pihak Rektorat memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus, termasuk kehadiran oknum yang sengaja merusak nama baik kampus dengan mengedarkan narkoba di kalangan mahasiswa.
Mengenai enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena menyimpan brankas berisi narkoba di salah satu ruangan FBS, kata dia, itu adalah empat orang angkatan 2008 yang tidak selesai studi, tapi tetap masuk dalam kampus.
"Mereka bebas keluar masuk kampus, karena mungkin ada kenalannya di dalam, itu mungkin yang bawa masuk. Memang sedikit kita punya kelemahan. Tapi, alhamdulillah dengan hikmah ini, kita akan berbenah lebih bagus lagi ke depan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni bersama jajaran disaksikan pihak pejabat kampus UNM merilis enam orang dan ditetapkan tersangka atas keterlibatan penyimpanan brankas dalam tanah serta diduga pengedar narkoba di area kampus.
Empat orang mantan mahasiswa yakni SAH (32) otak sekaligus penyimpan dan kurir narkoba, MA (33), AG (34) dan M (36), dua lainnya yakni S (24) diketahui pengangguran dan RR (37) pekerja swasta.
"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai," ujar Setyo Budi.
Pilihan Editor: Brankas Hitam Jaringan Narkoba di Universitas Negeri Makassar