Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Catatan Transaksi Menyeret Menteri

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan catatan transaksi dana hibah 2018 Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibuat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

22 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ending Fuad Hamidy dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin,11 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daftar itu memuat dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Jaksa menampilkan catatan tersebut dalam sidang Ending dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Suradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 21 Maret lalu.

Daftar yang ditampilkan jaksa memuat 23 inisial beserta sejumlah nilai tertentu. Salah satunya M dengan nominal Rp 1,5 miliar. Suradi, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, mengakui inisial M dalam catatan itu adalah Menteri Imam karena nilainya paling besar dibanding nama-nama lain. “M dalam pemahaman saya adalah menteri karena didiktekan ke saya cuma inisial,” kata Suradi.

Imam membantah pernah menerima besel dari anggaran hibah itu. Dia menyatakan siap hadir memenuhi panggil-an penyidik KPK. “Saya siap datang, tapi jangan membangun opini yang tak sesu-ai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga bermula dari operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian dan KONI pada 18 Desember 2018. KPK menduga para petinggi itu bersepakat mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Kementerian ke KONI yang nilainya Rp 17,9 miliar. Komisi antikorupsi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Para Saksi dan Tersangka

SUAP dana hibah KONI merembet ke sejumlah petinggi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berbondong-bondong membantah.

 

- Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan
Olahraga
Status: Saksi dan pernah disebut dalam persidangan
Dugaan: Menerima Rp 1,5 miliar

“Saya pastikan tidak terlibat.” - Senayan, Jakarta, 22 Maret 2019

 

Miftahul Ulum
Asisten Pribadi Menteri
Status: Saksi dan pernah disebut dalam persidangan
Dugaan: Mengarahkan pemberian fee dan menerima Rp 500 juta

“Saya bantah. Yang jelas tidak ada peran saya.” - Jakarta, 20 Desember 2018

 

Mulyana
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian

Status: Tersangka
Dugaan: Penerima suap

 

Adhi Purnomo
Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian
Status: Tersangka
Dugaan: Penerima suap

 

- Eko Triyanto
Pegawai Kementerian
Status: Tersangka
Dugaan: Penerima suap

 

- Ending Fuad Hamidy
Sekretaris Jenderal KONI

Status: Terdakwa
Peran: Pemberi suap

 

- Johnny E. Awuy
Bendahara Umum KONI
Status: Terdakwa
Peran: Pemberi suap

 


 

Idrus Dituntut 5 Tahun Penjara

BEKAS Menteri Sosial, Idrus Marham, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa komisi antikorupsi, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Maret lalu.

Jaksa menjelaskan, Idrus bersama Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Atas jasanya itu, Idrus disebut menerima duit Rp 2,25 miliar.

Ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa pada 12 Maret, Idrus mengatakan permintaan duit darinya kepada Eni melalui telepon sekadar canda. Menurut dia, ungkapan itu disampaikan hanya untuk menantang Eni yang kerap menggampangkan persoalan, termasuk meminta duit kepada Johannes Kotjo. “Saya melakukannya dengan kelakar,” ucapnya.

Seusai sidang, Idrus mengungkapkan tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan. “Kalau memperhatikan fakta, ya, sangat jauh,” katanya.

 


 

TEMPO/Muhammad Hidayat

 

Kemenakan Kalla Mendukung Prabowo

KEMENAKAN Jusuf Kalla sekaligus kader Partai Golkar, Erwin Aksa, mendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, pada pemilihan presiden 2019. Dia mengatakan dukungan itu tak lepas dari persahabatannya dengan Sandiaga. “Saya dan Sandiaga teman sejati,” kata Erwin, Selasa, 19 Maret lalu.

Erwin meminta maaf kepada Golkar dan mengajukan permintaan penonaktifan dari kepengurusan lantaran partai berlambang beringin itu anggota koalisi pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Pimpinan Golkar telah mencopot Erwin dari jabatan Ketua Bidang Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah.

Pernyataan dukungan Erwin seiring dengan hasil sigi Litbang Kompas yang menyatakan 41,7 persen pemilih Golkar ternyata mendukung Prabowo. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengklaim kadernya solid mendukung Jokowi. “Di kota-kota sudah ada poster Golkar dan Jokowi,” ujarnya.

 


 

Banjir Bandang di Sentani

BANJIR menerjang Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Sabtu, 16 Maret lalu. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan korban tewas akibat peristiwa itu mencapai 104 orang per Rabu, 20 Maret. “Pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan dan kendaraan untuk pemakaman massal,” tuturnya.

Selain menelan korban jiwa, air bah itu menyebabkan lebih dari 9.000 orang mengungsi ke 18 titik pengungsian. Bencana itu juga merusak ratusan rumah, tempat ibadah, sekolah, serta infrastruktur jalan dan jembatan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, banjir di Sentani disebabkan oleh curah hujan ekstrem dan perusakan hutan. Dia merekomendasikan pemulihan kawasan hutan di sekitar daerah rawan banjir dan pengkajian ulang tata ruang.

Pemerintah Jayapura telah menetapkan dua pekan masa tanggap darurat sampai 29 Maret 2019. Adapun BNPB mengucurkan Rp 1,5 miliar dana operasional tanggap darurat. Meski begitu, pengungsi masih membutuhkan sejumlah bantuan, seperti tenda, genset, susu, dan termometer.

 


 

TEMPO/Muhammad Hidayat

 

Kampanye Sebelas Partai Dianulir

KOMISI Pemilihan Umum membatalkan keikutsertaan sebelas partai politik di beberapa daerah akibat tak mengirim laporan awal dana kampanye. Komisi sudah memberi tenggat hingga 10 Maret 2019 untuk melaporkan dokumen itu. “KPU mengambil keputusan pembatalan kampanye sebagaimana Undang-Undang Pemilihan Umum,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis, 21 Maret lalu.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menambahkan, sanksi yang diberikan kepada partai menyangkut keikutsertaan dalam pemilu di daerah, bukan membatalkan kepengurusan. “Bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan partai,” ucapnya.

Menurut Hasyim, pada hari pencoblosan, suara yang diperoleh partai yang kepesertaannya dibatalkan di daerah tetap dianggap sah, tapi penetapannya dianggap tak ada. KPU akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu mengenai keputusan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus