Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Nasaruddin Umar mengatakan, upaya preventif terhadap judi online ini juga akan dilakukan Kemenag di lingkungan pendidikan.

21 November 2024 | 22.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Kementerian Agama mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama atau KUA serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti yg kita ketahui Kemenag memiliki satker sampai ke kecamatan. Penyuluh kami seluruh Indonesia ada 50.000 terdiri dari semua agama,” kata Nasaruddin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis 21 November 2024.

Nasaruddin mengatakan, upaya preventif terhadap judi online ini juga akan dilakukan Kemenag di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, Kemenag telah mengumpulkan seluruh rektor di lingkungan Kemenag, seperti Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan seluruh perangkat kerja. Topik yang bahas adalah topik pemberantasan judi online.

Topik terkait pencegahan judi online ini juga akan dilakukan Kemenag melalui mimbar-mimbar agama, salah satunya melalui Khutbah Jumat bagi umat muslim. “Kami akan membuat sebuah khutbah seragam untuk seluruh masjid. Ada 800 masjid di seluruh Indonesia ditambah mushalla, langgar, dan surau, rumah ibadah agama Islam ditambah dengan rumah ibadah agama lain, semuanya untuk mencegah potensi judi online,” kata Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, dengan itu masyarakat akan memiliki kesadaran moral dan spiritual. Kemenag juga sudah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk judi online. Kemenag meminta MUI menegaskan judol sesuatu yang haram.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus