Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal dengan peristiwa Kudatuli, masih segar dalam ingatan Raya Maringan Tampubolon, 46 tahun. Ketika itu, dia masih menjadi mahasiswa dan aktif di Posko Pemuda dan Mahasiswa Pro Demokrasi. Para aktivis ini kerap berorasi di mimbar bebas yang dibenci rezim orde baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum kerusuhan pecah pada pagi ‘Sabtu Kelabu’ itu, Raya dan para aktivis mahasiswa dikumpulkan di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Jakarta Selatan. Di sana, Megawati menugaskan mereka untuk berjaga memantau kantor DPP PDI Diponegoro dalam jarak radius satu mil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raya Maringan Tampubolon, 46 Tahun, Aktivis Pro Demokrasi, korban kerusuhan 27 Juli 1996 yang pernah ditahan di Rutan Salemba. Tempo/Dewi Nurita
Desas-desus kubu Soerjadi, Ketua Umum PDI versi Kongres Medan, akan mengambil alih kantor DPP PDI Diponegoro di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, memang sudah lama terdengar. Ratusan kader PDI dari daerah dan sejumlah aktivis Pro Mega, siang malam menjaga markas partai berlambang banteng itu.
Menurut kesaksian Raya, pukul 06.00 kurang lima menit pada ‘Sabtu Kelabu’ itu, dia beranjak ke luar gedung untuk memonitor keadaan yang tiba-tiba hening tanpa terdengar suara lalu lintas kendaraan. Setelah diperiksa, ternyata jalan di kanan dan kiri kantor PDI sudah diblokade.
“Tiba-tiba datang tiga truk dari arah Cipto (RS Cipto Mangunkusumo dan tiga truk dari arah Jalan Surabaya,” ujar Raya kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2019.
Truk-truk itu, ujar Raya, membawa orang-orang berpakaian merah. Dengan mobil yang masih berjalan, mereka kemudian loncat ke jalanan sambil berteriak-teriak. “Hidup mega, hidup Mega,” ujar Raya menirukan teriakan mereka.
Orang-orang berpakaian merah itu kemudian turun membawa ransel. Ada seseorang yang memberi komando mereka membuka ransel. Dalam hitungan ketiga, isi ransel pun dilemparkan ke kantor DPP PDI. “Ada isi batu, bom molotov. Bukan batu biasa, konblok,” ujar Raya.
Ketika itu, Raya hanya teringat perintah Megawati untuk meloloskan diri sebisa mungkin, jika perang terjadi dan menghubungi nomor pager atau alat penyeranta yang diberikan Mega. Raya berhasil meloloskan diri. Dia sempat mencoba menghubungi nomor pager itu dengan telepon umum di depan SMP 8 Jakarta, yang terletak tak jauh dari kantor PDI. Apes, pagi itu telepon umum di sana tiba-tiba tidak berfungsi.
Raya lanjut mencoba telepon umum di dekat Gereja Isa Almasih, Jalan Pegangsaan Timur. “Saya lihat ada orang gila di sana, tapi saya abaikan. Saya menyampaikan pesan pager bahwa perang sudah terjadi dan memohon bantuan,” ujar Raya.
Sesaat setelah meletakkan gagang telepon, Raya diangkut oleh orang yang dia kira orang gila tersebut. “Saya ditangkap, dimasukkan ke pos polisi Megaria ketika itu, kemudian dibawa ke Polda,” ujar dia. Selanjutnya, Raya ditahan di Rutan Salemba selama empat bulan, tiga hari.
27 Juli 1996 pagi, di dalam kantor DPP PDI Diponegoro. Para kader PDI Pro Megawati yang mendengar ribut-ribut teriakan “Hidup Mega”, melongok keluar. Salah satunya adalah Kuncoro, 43 tahun. Ketika itu, dia merupakan Kader PDI Pro-Mega Cabang Tangerang. Kuncoro bersama ratusan kader dari daerah lainnya, selama sebulan lebih sebelum kejadian, berjaga di kantor DPP PDI Diponegoro karena desas-desus Kubu Soerjadi akan mengambil alih markas partai banteng itu.
“Dari dalam, kami dengar ada yang datang, kami menyambut, karena mereka bilang ‘Hidup Mega’. Kami pikir, kawan kami dari daerah,” ujar Kuncoro menceritakan kejadian itu kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2019.
Kuncoro tak menyangka jika orang-orang berpakaian merah yang meneriakkan nama Megawati itu, ternyata menyerbu mereka. Selain melempar batu dan bom molotov, Kuncoro juga melihat ada botol gas seukuran botol pilox yang dilemparkan. “Seketika keluar asap, gelap, lampu mati, pengap, penuh asap. Saya tidak bisa melihat jelas,” ujar dia.
Lemparan-lemparan batu konblok pun sempat melukai sikut Kuncoro selama berada di dalam gedung. “Itu bukan lemparan biasa, tepat lurus kena sasaran, seperti lemparan orang terlatih,” ujar dia.
Suasana mencekam seperti itu, ujar Kuncoro, berlangsung hingga sekitar pukul 08.00. Sampai akhirnya, dia bisa keluar karena diangkut oleh polisi huru-hara. Ketika hendak dibawa keluar gedung, Kuncoro merasa menginjak-injak sejumlah orang yang tergeletak. “Saya sempat tarik mereka, saya teriak ‘ada orang, ada orang’. Tapi tidak ada yang peduli, semua menyelamatkan diri masing-masing,” ujar dia. Polisi pun, ujar dia, hanya membiarkan saja mereka.
Setelah diamankan dari kantor DPP PDI, Kuncoro bersama ratusan orang lainnya. Total 124 orang pendukung Megawati itu dibawa ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dimasukkan dalam tahanan yang terpisah-pisah. “Ada yang di Rutan Pondok Bambu, ada yang di Rutan Salemba,” ujar dia.
Kuncoro ditahan di Rutan Pondok Bambu. Awalnya polisi menyebut alasan penahanan untuk pengamanan saja. Belakangan, Kuncoro dan para aktivis yang ditangkap itu dikenai pasal 218 KUHP yang berbunyi; “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan pidana penjara paling lama empat bukan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu”.
“Ibu saya menangis saat datang ke penjara. Saya baru divonis bebas setelah empat bulan, tiga hari ditahan,” ujar Kuncoro.
Sudah 23 tahun berlalu, kasus kudatuli ini tidak juga jelas ujung pangkalnya. Para pendukung Megawati menduga ada ratusan orang tewas akibat serbuan itu. Ketua PDI Perjuangan Jakarta Selatan Audy Tambunan menyebutkan, korban dimakamkan secara massal di pekuburan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dari peristiwa itu cuma lima orang yang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang. Laporan lembaga yang dipimpin oleh bekas Menteri Agama Munawir Sjadzali itu mencurigai keterlibatan langsung pemerintah.
Pemerintah menahan 124 orang pengikut Megawati yang berada di tempat saat penyerangan. Sedangkan setan gundul yang dimaksudkan Presiden Soeharto dicokok dan ditahan. Budiman Sudjatmiko dan anggota Partai Rakyat Demokratik, yang dideklarasikan empat hari menjelang kerusuhan 27 Juli, menjadi kambing hitam serta setan gundul yang hendak dibersihkan Soeharto. Budiman dan kawan-kawan diberi ampunan Presiden B.J. Habibie setelah Soeharto tak lagi berkuasa dua tahun setelah peristiwa 27 Juli 1996.
Setelah 23 tahun berlalu tanpa kejelasan, Ketua Forum Komunikasi Kerukunan 123 (FKK 124)-Korban 27 Juli 1996, Ali Husen mengatakan, jika kasus ini pada akhirnya tidak bisa terungkap, minimal ada kejelasan status mereka sebagai korban. “Rehabilitasi nama kami sebagai korban, karena kami itu sampai saat ini dicap PKI, pelaku makar. Kami punya hak untuk hidup bermasyarakat,” ujar Ali saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juli 2019.