Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Coblos Bareng Keluarga, Pramono Anung Berharap Menang Pilkada Satu Putaran

Pramono Anung menilai kepentingan satu putaran itu supaya masyarakat bisa kembali hidup normal seusai Pilkada Serentak 2024.

27 November 2024 | 08.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, menyatakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 harus berjalan dengan satu putaran. Mantan Sekretaris Kabinet ini menilai kepentingan satu putaran itu supaya masyarakat bisa kembali hidup normal seusai Pilkada Serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secara pribadi saya tentunya mengharapkan satu putaran. Supaya warga Jakarta bisa kembali hidup normal, karena di daerah lain tentunya sudah selesai semua hari ini," kata Pramono saat ditemui di kediamannya sebelum mencoblos di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengatakan pilkada dua putaran berpotensi memicu ketegangan antar kelompok pendukung di masyarakat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini tidak menginginkan hal tersebut terjadi di Jakarta.

"Mudah-mudahan warga Jakarta menjadi rukun, akur, akrab, gotong royong kembali untuk membangun Jakarta," ujar Pramono didampingi istri dan anaknya.

Adapun perjalanan Pramono Anung ke tempat pemungutan suara atau TPS didampingi oleh anaknya Hanifa Fadhila Pramono dan istrinya Endang Nugrahani. Mereka mendapat kesempatan menunaikan hak pilihnya di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Ketentuan syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasal 10 ayat 3 undang-undang ini mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pilkada Jakarta berpotensi digelar dua putaran. Sesuai dengan hasil survei sejumlah lembaga memperlihatkan jika elektabilitas ketiga pasangan calon gubernur di pilkada Jakarta masih berada di bawah 50 persen

Hasil sigi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno unggul dari Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Elektabilitas Pramono-Rano sebesar 46 persen, Ridwan-Suswono 39,1 persen, dan Dharma-Kun Wardana 5,1 persen.

Survei SMRC ini digelar pada 31 Oktober-9 November 2024 dengan melibatkan 1.210 warga Jakarta sebagai responden. Mereka berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah. Responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Margin of error survei ini sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus