Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Connie Pertanyakan Keputusan Jokowi Beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI

Connie Bakrie mempertanyakan dasar hukum keputusan Presiden Jokowi dalam memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto.

28 Februari 2024 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2024. Connie menjelaskan soal tudingan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, soal polemik tawar-menawar jabatan Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Luar Negeri jika bergabung dengan kubu capres-cawapres nomor urut 2 itu. Menurut keterangan Connie, dirinya justru yang ditawarkan kedua jabatan tersebut oleh Rosan. Tempo/ Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Militer Connie Bakrie mempertanyakan dasar hukum keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi secara istimewa memberikan tanda bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui pesan singkat pada Rabu, 28 Februari 2024, Connie menjelaskan UU 34/2004 soal TNI belum pernah diubah atau diperbarui. Analis pertahanan ini menyebut UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan. 

Dalam keterangan yang sama, Connie mengatakan dia juga belum melihat ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009. “Didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” kata lulusan doktor Universitas Indonesia ini.

Connie mengatakan per saat ini belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang diciptakan Jokowi. “Sehingga ‘Wanjakti’ itu mengijinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU diatas?” 

Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Gubernur Jakarta 2012-2014 mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI. 

Jokowi juga menyebut pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.Presiden menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo ada motif politik. 

Kepala negara menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan. "Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu," kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus