Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Daftar hitam BKPM

Bkpm mengumumkan akan menindak ratusan perusahaan yang tidak memberi laporan. banyak yang protes karena kekeliruan. tapi bkpm tetap jalan terus.(nas)

13 Juni 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ABDULLAH Hasan, Presiden Direktur Firma Aceh Kongsi yang berpusat di Medan geregetan membaca pengumuman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 1 Juni lalu. Alasannya, ia merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan mengirim laporan bentuk A tahun lalu, tapi toh masuk "daftar hitam". "Saya kira perusahaan kami tidak bandel. Kalau dicap begitu, ya terserah pada BKPM," katanya pada TEMPO minggu lalu di Banda Aceh. Bahkan perusahaannya yang baru saja menyelesaikan pembangunan gedung Departemen Keuangan yang ikut diresmikan Presiden Senin lalu itu juga belum pernah ditegur atau diperingatkan . Pengumuman BKPM -- memuat daftar 943 PMDN dan 187 PMA sepanjang tiga halaman koran -- cukup mengejutkan PT Kramayudha Surabaya Mojopahit Motor (KSMM). "Sejak 1978 kami sudah tidak mendapat fasilitas PMDN. Kok masih dikatakan PMDN?" ujar Direktur Umum KSMM Bambang Sudarsono pada TEMPO. Seorang pejabat BKPMD Jawa Timur juga terperangah membaca pengumuman yang dikeluarkan ketika Ketua BKPM Suhartoyo sedang di Amerika. "Sebenarnya hanya 10% dari 380 PMDN yang belum lapor di Jawa Timur," katanya. Dalam pengumuman yang diteken Wakil Ketua BKPM R.H.B. Mochtan disebutkan ada 110 PMDN yang bandel di sana. Beberapa perusahaan yang bersalah gemetar melihat namanya termasuk "daftar hitam". Artinya, mereka diancam dicabut fasilitas dan izin usahanya bila tidak mengirim laporan bentuk A sampai 30 Juni nanti. "Kami memang belum lapor. Sudah disiapkan, tinggal mengantar ke sana," kata manajer sebuah perusahaan minuman di Jalan Bekasi Raya Jakarta. Perusahaan itu baru lapor ke BKPMD yang pernah menegurnya. Mengapa begitu banyak perusahaan tidak lapor "Ada yang sudah mati, lalai atau salah mengerti," kata, seorang pejabat di BKPM. Misalnya, perusahaan yang tidak lagi mendapat fasilitas PM DN, masih wajib lapor juga. Diakui, mekanisme pengawasan di BKPM sendiri belum sempurna. "Karena dari semula ada dua kebijaksanaan yang agak bertentangan. BKPM harus memikat penanam modal, tapi harus pula mengawasi," katanya. Setiap perusahaan yang belum berproduksi wajib mengirim laporan bentuk A 6 bulan sekali. Formulir laporan -- dilengkapi petunjuk dan ketentuan undang-undang setebal 14 halaman -- dibagi-bagikan kepada semua perusahaan PMDN dan PMA. Sedang perusahaan yang sudah berproduksi, hanya diwajibkan lapor tiap akhir tahun. Laporan meliputi realisasi: penyertaan modal, penggunaan modal, fasilitas, perkembangan pembangunan, produksi dan pemasaran, penempatan manajemen dan tenaa kerja. BKPM ternyata juga mempunyai "mata" lain untuk mengawasi langsung kegiatan perusahaan. "Suatu tim yang dikoordinir BKPMD mengadakan pemeriksaan ke tempat perusahaan," kata nya. Tim gabungan terdiri dari Kanwil Departemen teknis yang membina, Kanwil Ditjen Pajak dan lain-lain. Hasilnya berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dikirim ke BKPM untuk bahan penilaian. Cara ini baru dilakukan sejak tahun lalu. "BKPM Pusat hanya turun kalau ada kasus yang perlu penyelesaian tingkat pusat," kata pejabat BKPM yang lain. Gajah dan Semut Dua macam laporan itu menjad pegangan BKPM menilai dan menjatuh kan sanksi. Karena kurangnya informas yang lengkap, rupanya pengumumar "daftar hitam" BKPM itu mengundan protes dari mana-mana. PT Andira Steel Indonesia misalnya, dicantumkan sebagai PMA dari Ja-Tim yang tidak lapor "Padahal perusahaan itu memang sudah berubah jadi PT Ispat Indo dan sudah lapor dengan nama baru " kata pejabat BKPMD Ja-Tim membela. Tentu saja perusahaan baja patungan dengan India milik Edi Kowara itu tenang-tenang saja. Sedang PT Ondo Carbide di Surabaya yang dicantumkan pada urutan pertama dari 14 PMA yang belum lapor, sampau sekarang belum melakukan kegiatan sama sekali. Mengapa sampai demikian? "Kekeliruan bisa saja terjadi," kilah pejabat yang menangani pengawasan di BKPM. "Tapi kebanyakan mereka juga tidak lapor karena sudah mati, bergabung dengan perusahaan lain atau pindah alamat." Kecuali itu, tenaga pengawas BKPM memang sangat terbaus. Bagaimana pun, pengumuman besar yang dikeluarkan BKPM itu menunjukkan bahwa badan yang mengurusi penanaman modal itu sudah bergigi. "Tak peduli kelas gajah atau semut, kalau perusahaan itu dianggap bersalah, tetap akan ditindak," katanya. Dari daftar yang panjang itu, banyak Juga tercantum nama para tokoh. Misalnya saja Probosutejo, pemilik Mercu Buana Grup. Salah sebuah perusahaan Probosutejo di Medan terkena daftar BKPM itu. Tapi kepada TEMPO, pengusaha terkenal itu mengatakan "belum tahu mendapat peringatan dari BKPM."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus