Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dan SPP Naik Juga

Rektor unmul, samarinda menaikkan SPP dan biaya bimbingan skripsi untuk tahun kuliah baru. Mahasiswa yang menentang dipecat dari kepengurusan BKK. Soal ini sudah ditangani Dirjen Dikti, SPP naik juga. (pdk)

23 Juni 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIR Mei kemarin beberapa fungsionaris mahasiswa Universitas Mulawarman Samarinda terbang ke Departemen P&K Jakarta. Dipimpin ketua Senat Mahasiswa Sosial Politik Abdul Haifa, mereka mengadu ke Menteri Muda urusan Pemuda Abdul Gafur. Mereka juga bertemu dengan para pejabat Ditjen Pendidikan Tinggi. Soal Normalisasi Kehidupan Kampus lagi? Kepada Gafur mereka mengutarakan kegelisahan atas Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman 23 Maret. Abdul Haifa sendiri bersama rekan-rekannya -- Awang Yusrani ketua SM Pertanian, A. Harry Bachroel ketua SM Ekonomi, Sumaryono ketua SM Kehutanan dan Awang Riduansyah ketua SM Fak. Keguruan dan Ilmu Pendidikan -- diberhentikan dari kepengurusan Badan Koordinasi Kemahasiswaan. Rektor Unmul, ir Sambas Wirakusumah MSc dalam pertimbangannya menuduh mereka menghalangi usaha NKK dan karenanya harus ditindak. Tapi rektor tetap memperkenankan mereka mengikuti kegiatan perkuliahan. Jadi apa sebenarnya yang terjadi? Rektor Sambas dengan SK 6 Pebruari telah menetapkan kenaikan SPP dan biaya bimbingan skripsi untuk tahun perkuliahan baru. SPP untuk tingkat Sarjana Muda misalnya, dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu sedang untuk tingkat Sarjana dari Rp 60 ribu ke Rp 90 ribu setahun. Sementara bimbingan skripsi Sarjana Muda dari Rp 15 ribu menjadi Rp 35 ribu. Memang kalau dikaitkan dengan harga pasar kenaikan itu tidak besar. "Bagi saya pribadi tidak berat. Tapi bagi teman-teman sangat memberatkan," kata Abdul Haifa di Jakarta. Bukan Turunnya Rektor Yang merisaukan para fungsionaris -- seperti mereka nyatakan dalam SK bersama 5 Senat Mahasiswa 14 Pebruari -- adalah dasar hukum penetapan SPP dan biaya skripsi. "SK Rektor itu sama sekali tidak punya dasar hukum, bahkan bertentangan dengan SK Menteri Keuangan dan P&K," sebut Abdul Haifa. Seperti diketahui SK bersama 2 Menteri itu (yang dijelaskan dengan SK Menteri P&K 27 Oktober 1977), menetapkan besarnya SPP bagi setiap perguruan tinggi. Penyesuaian kembali, setidaknya mesti disetujui Menteri. Apalagi SK bersama itu, sama sekali tidak membenarkan pungutan di luar SPP. Kalau toh ada biaya bimbingan skripsi dananya diambil dari SPP. Tapi kenapa hanya lantaran dipecat dari kepengurusan BKK para fungsionaris terbang ke Jakarta? "Kami kuatir ada tekanan di bidang akademis," sahut Abdul Haifa. Dengan cara menemui pejabat di Dep P&K ia sebenarnya juga ingin menempuh tertib hukum yang benar -- tanpa memasang plakat segala di kampus. "Yang kita maui bukannya turunnya rektor. Tapi turunnya SPP," tambah Haifa. Namun dari Samarinda Sambas membantah. "Apa yang telah saya lakukan sama sekali tidak bertentangan dengan SK bersama itu," katanya. "Universitas boleh mengambil kebijaksanaan tentang SPP, demikian pula uang bimbingan skripsi." Mungkin Sambas kurang memberi penjelasan kepada para mahasiswa, hingga mereka yang semula menyetujuinya jadi menentang. Soalnya sederhana. Unmul seperti banyak PT Negeri di daerah menghadapi kesulitan dana dalam mendatangkan 'dosen terbang' dari Jawa, apalagi setelah Kenop-15. Dalam upaya itulah Rektor Sambas mengambil kebijaksanaan. "Ini untuk mahasiswa juga. Tak ada persoalan lagi, Menteri sudah setuju," ungkap Sambas. Dirjen Pendidikan Tinggi Prof. Dody Tisnaamidjaja sudah sejak lama sesungguhnya menerima keluhan itu. "Secara ohyektif dana yang ada itu memang kurang. Apalagi standar ketika SPP ditetapkan dengan sekarang sudah beda jauh," kata Prof. Dody. Persoalannya kemudian, "agar mahasiswa tidak menganggap kebijaksanaan Unmul itu merupakan keputusan dari pusat," tambahnya. Banyak saran sudah diajukan untuk menanggulangi persoalan itu. Mulai dari penambahan subsidi untuk biaya menerbangkan dosen, sampai upaya memeratakan dosen ke berbagai daerah terpencil. Tapi tampaknya yang akan dilakukan Jakarta adalah yang pertama. "Kita sedang berusaha merumuskan pedoman penyesuaian SPP," ungkap Prof. Dody. Itu berarti SK bersama dan Instruksi Menteri P&K akan ditinjau kembali. Dan SPP akan naik juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus