Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ada kepala daerah memilih berkontestasi dalam Pemilu 2024 atas perintah partainya.
Rata-rata kepala daerah yang mengundurkan diri juga membangun dinasti politik dalam daftar bakal caleg.
Status dan kewenangan kepala daerah yang mundur akan hilang setelah ditetapkan sebagai caleg.
JAKARTA – Baliho Kery Saiful Konggoasa berukuran 2 x 2 meter berdiri tegak di persimpangan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari, kemarin. Selain gambar wajah Kery, di baliho itu tertera tulisan, “Untuk Sultra yang Gemilang 2024” dan “Gubernurku”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Papan reklame itu sesungguhnya merupakan bagian dari sosialisasi Kery sebagai bakal calon anggota legislatif 2024. Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, ini terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. Namun tulisan dalam baliho tersebut mengisyaratkan tujuan politik Kery selanjutnya setelah Pemilu 2024 adalah berkontestasi dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara pada tahun depan.
Baca juga:
Anggota tim pemenangan Kery, Asran Palesa, mengatakan Kery berkontestasi dalam pemilu legislatif atas penugasan partainya. Padahal tujuan politik Kery selanjutnya setelah dua periode memimpin Kabupaten Konawe adalah menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara. Adapun masa jabatan Kery sebagai Bupati Konawe akan berakhir pada 23 September 2023. Namun ia sudah mengajukan surat pengunduran diri karena menjadi syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebenarnya Kery ingin berfokus pada pencalonan gubernur, tapi diperintahkan oleh partai. Ya, mau tidak mau harus mengikuti,” kata Asran, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baliho Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di persimpangan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Selain Kery, empat orang kerabatnya berkontestasi dalam pemilu legislatif ini. Keempatnya adalah istri Kery, Titin Nurbaya Saranani, serta tiga anaknya, yaitu Devi Thesya Feriska, Alfandhy Fachreza Konggoasa, dan Fachri Pahlevi Konggoasa. Titin akan bersaing dengan Kery, yang sama-sama menjadi bakal calon anggota DPR. Namun Titin maju lewat Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun ketiga anaknya terdaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Konawe dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Asran, modal utama kerabat Kery maju dalam pemilu legislatif lantaran mereka merupakan legislator inkumben. Meski sebagai inkumben, Asran mengatakan Kery dan keluarganya tetap menyiapkan berbagai strategi pemenangan. Salah satunya, mereka akan blusukan langsung ke kantong-kantong suara. Mereka juga mengandalkan kerja tim pemenang.
“Pak Kery memaksimalkan kerja relawan yang memang sudah lama terbentuk. Mereka ini kami sebut tim hekter yang bertugas membantu sosialisasi, memasang baliho, spanduk, poster, hingga membagikan kalender,” ujar Asran.
Di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Kery bukanlah satu-satunya kepala daerah yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Bupati Kolaka Ahmad Safei pun maju sebagai bakal calon anggota DPR. Ali Mazi terdaftar sebagai bakal calon legislator dari Partai NasDem di nomor urut 1. Sedangan Ahmad Safei, yang menjadi bakal caleg PDIP, berada di nomor urut 4. Kerabat mereka ada juga yang terdaftar sebagai caleg di tingkat kabupaten ataupun provinsi.
Hingga saat ini, tercatat 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkontestasi dalam pemilu anggota legislatif 2024. Separuh dari mereka menjadi bakal calon anggota DPR. Sisanya berkontestasi di level DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri di pengujung masa jabatannya karena mendaftar sebagai bakal calon legislator.
Hasil penelusuran Tempo dan Indonesia Corruption Watch mendapati para kepala daerah itu juga membangun dinasti politik dalam daftar bakal calon legislator. Misalnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Ia terdaftar sebagai bakal calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan Lampung II dan berada di nomor urut 1.
Suami Chusnunia, Erry Ayudhiansyah, serta dua adiknya, Jihan Nurlela dan Sasa Chalim Nur Syajarotuddur, juga terdaftar sebagai bakal caleg. Erry menjadi bakal calon legislator dari PKB dengan nomor urut 1 di daerah pemilihan Banten II. Sedangkan Jihan dan Sasa menjadi bakal calon anggota DPRD Lampung.
Setelah mendaftar sebagai bakal caleg, Chusnunia mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada 11 Agustus lalu. Surat pengunduran dirinya itu sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. "Semua sudah sesuai dengan aturan serta prosedur. Syarat (pencalonan) pun sudah dipenuhi," kata Chusnunia di Bandar Lampung, Senin lalu.
Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif di Pandeglang, Banten, 17 Juli 2023. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, membenarkan bahwa banyak kepala daerah yang sudah mengajukan surat pengunduran diri karena mendaftar sebagai bakal calon legislator. Surat pengunduran diri itu tidak dapat dibatalkan.
"Berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, tidak bisa ditarik kembali," kata Benni.
Menurut Benni, ketika kepala daerah ataupun wakil kepala daerah mengundurkan diri, mereka tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dalam daftar calon tetap. "Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas," ujarnya.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju menjadi calon anggota legislatif wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang Pemilu. “Kepala daerah memang wajib mengundurkan diri karena berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan jika masih menjabat,” kata dia.
Setelah mengundurkan diri, kata Idham, surat keputusan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai tenggat batas pencermatan rancangan daftar calon tetap anggota legislatif pada 3 Oktober mendatang.
Petugas KPU memverifikasi berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR peserta pemilu serentak 2024 di kantor KPU, Jakarta, 9 Juli 2023. ANTARA/Reno Esnir
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, mengatakan kepala daerah wajib mengundurkan diri agar aktivitas politiknya tidak lagi bersinggungan dengan kekuasaan yang pernah dipegangnya di daerah. “Dengan mengundurkan diri, kepala daerah tentu tidak dapat lagi mengendalikan kekuasaannya untuk kepentingan politik mereka,” kata Dedi.
Menurut Dedi, jika kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif tidak wajib mundur dari jabatannya, akan rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, mereka bisa mengendalikan aparatur sipil negara hingga program daerah untuk kepentingan elektabilitas dirinya dan kerabatnya.
IMAM HAMDI | ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR (KENDARI) | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo