Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco: Jika Ambang Batas Parlemen Dihapus, Fungsi Legislasi Bisa Terganggu

MK berpotensi menghapus ambang batas parlemen setelah memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden beberapa waktu lalu.

15 Januari 2025 | 09.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penghapusan ambang batas parlemen berpotensi mengganggu fungsi-fungsi DPR. Menurut dia, jumlah partai yang terlalu banyak tidak baik bagi parlemen dan juga pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus terkonsolidasi. Sehingga kalau terlalu banyak partai fungsi-fungsi ini terganggu dan membuat pemerintah juga terganggu,” kata Dasco saat ditemui di Gedung MPR/DPR Senayan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Pendapat Dasco, merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Mahkamah Konstitusi berpeluang membatalkan ambang batas parlemen. Seperti diketahui, saat ini partai yang ingin duduk di kursi parlemen wajib mendapat minimal empat persen suara sah nasional.

Menurut Dasco, setiap partai ingin bisa menduduki kursi di parlemen. Sehingga, merupakan hal yang wajar jika mereka mengusulkan agar batas parlemen dihapus. “Bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, itu wajar saja diusulkan,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Yusril mengatakan MK berpotensi menghapus ambang batas parlemen setelah memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden beberapa waktu lalu. “Kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar pada Senin malam, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. 

Pakar hukum tata negara itu menuturkan putusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, kata dia, partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang,” ujar mantan Ketua Umum PBB itu.

Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden, yang tidak ada lagi aturan ambang batasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus