Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo

Prabowo sudah menginstruksikan agar para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan.

4 Februari 2025 | 16.52 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, Prabowo tidak pernah menginstruksikan larangan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan kebijakan itu bermula dari keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga LPG 3 kg di kalangan pengecer. Namun, kata dia, karena adanya protes dari masyarakat maka Presiden Prabowo turun tangan untuk membatalkan aturan itu.

Nantinya, pengecer akan dijadikan subpangkalan. "Sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," kata Dasco.

Presiden Prabowo juga telah memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana Negara hari ini. Usai pertemuan itu, Bahlil Lahadalia mengatakan Prabowo sudah menginstruksikan agar para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini.

"Perintah Presiden pengecer semua kita naikkelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Keputusan ini dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.

Bahlil mengatakan keputusan untuk pengecer bisa menjadi subpangkalan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Pun membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya. "Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja," kata dia.

Sebelummya, Bahlil mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). “Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Pada kesempatan tersebut, Bahlil mengungkapkan bahwa lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus