Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Adat Papua mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua untuk menghormati hak politik masyarakat Papua dalam proses perekrutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) di enam provinsi di Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di seluruh Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua, Leonard Imbiri, menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengamanatkan daerah pengangkatan DPRP berdasarkan pada wilayah adat di provinsi (pasal 54 ayat 1) dan pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, sub-suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK tidak berdasarkan pada wilayah pemerintah (kabupaten dan distrik). Jumlah anggota DPRP/DPRK harus berdasarkan Hasil Pemilihan Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Leonard dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 31 Maret 2024.
Wilayah adat sebagai basis pengangkatan anggota DPRP, kata Leonard, harus benar- benar berdasarkan wilayah adat yang telah diputuskan dan disepakati oleh masyarakat adat di setiap wilayah adat untuk tingkat provinsi.
Sementara penetapan wilayah adat sebagai basis pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten/Kota harus berdasarkan wilayah adat yang disepakati oleh setiap sub- suku dan suku, bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan distrik.
Leonard mengatakan, panitia seleksi harus menghargai mekanisme demokrasi masyarakat adat dalam memutuskan dan menetapkan calon-calon anggota DPRK dan DPRP yang telah direkomendasikan oleh lembaga adat di setiap daerah dan suku.
"Menyerukan kepada Dewan Adat, kelembagaan adat lainnya dan masyarakat adat Papua di seluruh Tanah Papua untuk menghormati hak politik dari setiap suku, sub- suku, daerah dan wilayah adat yang ada untuk menduduki kursi pengangkatan yang tersedia di setiap provinsi dan kabuapten/Kota," kata dia.
Dia mendorong, kelembagaan adat agar memastikan kapasitas anak adat yang akan direkomendasikan sebagai anggota DPRP dan DPRK. Selain itu, perlu juga dipastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan yang diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
Adapun keanggotaan DPRP dan DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah provinsi kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 terkait mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029.
Pilihan Editor: Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?