Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dewan Pengawas KPK berkukuh dua penyidik melanggar etik saat memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas dalam kasus bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.
Dewan Pengawas selaku majelis etik menyebutkan kedua penyidik melontarkan kata-kata kasar kepada Yogas.
Vonis sanksi Dewan Pengawas kepada kedua penyidik KPK lebih berat daripada sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh bahwa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga melanggar etik saat memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewan menyatakan dua penyidik komisi antirasuah itu mengintimidasi Yogas dalam penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo