Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dharma-Kun Wardana Mulai Copot APK Memasuki Masa Tenang Pilkada Jakarta

Tim pemenangan Dharma-Kun Wardana juga dibantu Satpol PP untuk menanggalkan APK pada masa tenang pilkada serentak.

25 November 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Kun Wardana, mengatakan tim pemenangan mereka sudah mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau poster yang tersebar di Jakarta. Pencopotan alat peraga dilakukan memasuki masa tenang kampanye pada Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah ada orang-orangnya untuk pencabutan APK,” kata Kun saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan calon gubernur, Dharma Pongrekun, itu menjelaskan pencopotan APK juga dibantu oleh relawan dan satuan polisi pamong praja atau Satpol PP. Adapun kegiatan pencopotan APK, kata Kun, telah berlangsung usai kampanye akbar pada Ahad dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Calon pemimpin Jakarta jalur independen itu berujar proses pencopotan APK masih berlangsung karena jumlahnya banyak. Meski begitu, menurut Kun, pembersihan APK mereka di Jakarta, bakal lebih mudah karena jumlahnya tidak lebih banyak dari dua pasang rivalnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno. Soal target, Kun tidak merincikan kapan pencopotan APK mereka bisa rampung. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai pada Ahad, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024. 

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang.

“Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Ahad, 24 November 2024.

Puadi mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Periode masa tenang, kata Puadi, adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon.

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.

“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.

Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus