Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana membentuk regulasi perlindungan anak di ruang digital. Meutya memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di kementeriannya bisa segera merampungkan peraturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya berujar perlindungan anak di ruang digital mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Bahkan, kata dia, Presiden Prabowo Subianto juga menantikan penyusunan regulasi tersebut dari Kemenkomdigi.
"Presiden dan masyarakat menunggu regulasi ini. Pastikan segera rampung," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya menilai anak-anak adalah salah satu yang pengguna internet yang rentan di dunia maya. Maka dari itu, perlu ada peraturan yang bisa melindungi mereka. Meutya menyebut beberapa hal yang bisa membahayakan di internet termasuk judi online hingga konten ilegal.
Meutya mengklaim akan memperketat pengawasan tersebut. "Pengawasan terhadap judi online dan konten ilegal harus diperketat, dengan regulasi yang mendukung penindakan tegas," ucap politikus Partai Golkar itu.
Meutya juga menyampaikan Menkomdigi memiliki target penciptaan 9 juta talenta digital dalam lima tahun ke depan hingga 2030. Maka dari itu, kata dia, peningkatan literasi dan keterampilan digital harus berjalan efektif.
Selain itu, Meutya juga memberi instruksi lainnya kepada jajaran Kemenkomdigi. Contohnya, Meutya memerintahkan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital untuk mempercepat transformasi digital di sektor pemerintahan. Khususnya, kata dia, untuk operasionalisasi Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang.
"PDN adalah tulang punggung digitalisasi pemerintah. Pastikan semua kementerian dan lembaga segera memigrasikan data mereka ke PDN," ujar Meutya.
Dia juga menyoroti kecepatan internet Indonesia yang masih tertinggal dari negara lain. Berdasarkan Speedtest Global Index edisi Desember 2024, kata Meutya, kecepatan internet fixed broadband Indonesia hanya 32,07 Mbps. Angka itu tertinggal dari Kamboja yang mencapai 46,14 Mbps. "Ini tidak bisa kita biarkan," ucap politikus Partai Golkar itu.
Meutya mengatakan Kemkomdigi harus segera meningkatkan kualitas konektivitas nasional. Salah satunya melalui percepatan program pemanfaatan teknologi SATRIA-1, Palapa Ring, hingga adopsi WiFi 7.
Selain itu, Meutya meminta Direktorat Jenderal Ekosistem Digital diminta segera menyusun roadmap dan regulasi terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk industri, serta mempercepat proses perizinan bagi entitas di ekosistem digital. "Kita harus menjadi pemain utama dalam revolusi AI dan memastikan regulasi kita mendukung inovasi," kata dia.
Pilihan Editor: Meutya Hafid Sebut Pembangunan Pusat AI di Papua Alami Keterlambatan: Tapi Masih On the Track