Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

25 April 2024 | 13.20 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menjelaskan pentingnya sinergi antara Presiden dan wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Ma’ruf Amin mengibaratkannya seperti permainan bulu tangkis atau badminton di kelas ganda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal itu disampaikan Ma’ruf saat dikunjungi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 40 menit itu, Gibran mengaku dirinya meminta bimbingan, petuah, dan petunjuk dari Ma’ruf Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Beliau mengibaratkan seperti permainan badminton double. Jadi harus kompak, saling sinergi, saling back up satu sama lain, dan juga sekali lagi Presiden dan wakil Presiden ini harus bisa saling mengisi satu sama lain,” tuturnya.

Membahas soal tugas kenegaraan, lantas apa tugas dan wewenang Wakil Presiden Indonesia?

Tugas dan wewenang Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), Presiden memegang kekuasaan pemerintahan RI. Dalam menjalankan tugasnya itu, ayat (2) menjelaskan bahwa Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Artinya, tugas Wakil Presiden adalah membantu Presiden.

Namun, UUD 1945 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kata ”dibantu”. Menurut Wiryono Prodjodikoro dalam Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia (1989), perkataan dibantu menandakan Presiden merupakan the first man (orang pertama) dan Wapres merupakan the second man (orang kedua).

Wiryono menjelaskan, kedudukan Wapres tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Wapres akan menjadi orang pertama jika Presiden berhalangan. Pengertian “dibantu” akan tetap berlaku selama Presiden masih berfungsi. Tetapi kata “dibantu” akan hilang jika Presiden berhalangan tetap dan Wapres menggantikan Presiden sampai habis masa jabatannya.

Tugas Wapres yaitu mendampingi sang Presiden jika Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, misalnya meninggal saat menjabat Presiden. Tugas Wapres juga membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden lowong.

Namun, hal-hal berkenaan kekuasaan tertinggi untuk memerintah TNI menyatakan perang, negara dalam keadaan bahaya, serta membuat perjanjian dengan negara lain, maupun mengangkat dan memberhentikan duta atau konsul ataupun menerima duta/konsul negara lain, memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, gelar, tanda jasa, dan lainnya, tidak dibicarakan dalam proporsi Wapres.

Titik Triwulan Tutik dalam Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) mengungkapkan Wapres bisa mengambil keputusan terkait sejumlah problem tersebut kecuali Presiden meninggal, sakit keras, atau Presiden memang mendelegasikan kewenangan-kewenangan tersebut di atas sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Misalnya membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR, menetapkan peraturan pemerintah seperti maklumat eks Wakil Presiden RI, membuat perjanjian dengan negara lain, penguasaan terhadap angkatan perang laut, darat dan udara,” tulis Titik.

Dikutip dari publikasi Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia (2015) dalam jurnal Lex Crimen, berikut garis besar tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Wakil Presiden atau Wapres:

1. Mendampingi Presiden ketika Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

2. Menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan hadir.

3. Menggantikan jabatan Presiden jika Presiden jabatan Presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus