Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dituding Politisasi Bansos di Pilgub Jatim, Kubu Khofifah-Emil: Program Pemerintah Pusat

Kubu Khofifah-Emil menyatakan pihak yang dapat mempolitisasi bansos ialah Tri Rismaharini. Sebab, katanya, Risma adalah mensos periode 2020-2024.

17 Januari 2025 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak saat menjalani debat pilkada di Grand City Surabaya, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-KPU Jatim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membantah tudingan yang disampaikan paslon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans soal politisasi bantuan sosial (bansos) dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan bahwa penyaluran bansos ke masyarakat itu merupakan program dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Sosial. "Apabila itu dikaitkan dengan kebijakan pemerintah provinsi kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khofifah-Emil merupakan pasangan inkumben di Pilgub Jatim. Keduanya digantikan oleh penjabat gubernur sejak 13 Februari 2024.

Menurut dia, justru pihak yang dapat mempolitisasi bansos ialah Tri Rismaharini. Sebab, katanya, Risma pada periode 2020-2024 menjabat sebagai Menteri Sosial. "Jika menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang dapat menggunakan bansos untuk pengaruhi pemilihan suara adalah Mensos periode lalu," ucapnya.

Selain itu, Edward berujar bahwa tidak ada relevansi antara penyaluran bansos dan perolehan suara tiap-tiap paslon. Dia mengklaim tanpa adanya politisasi bansos, kliennya itu telah unggul tingkat elektabilitas dibanding dua paslon lainnya.

Karena itu, dia meminta kepada hakim konstitusi untuk menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jatim perihal penetapan perolehan suara, benar dan tetap berlaku. Berdasarkan keputusan penyelenggara pemilu itu, Khofifah-Emil tercatat mendapat suara terbanyak di Pilgub Jatim.

Sebelumnya, Risma-Hans mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jawa Timur kepada MK. Mereka mendalilkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, dengan dugaan melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos.

“Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, ketika ditemui selepas persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam data yang diberikan dalam persidangan, Tri menunjukkan bahwa pada daerah-daerah yang menerima bansos di Jawa Timur memiliki korelasi yang positif dengan jumlah suara yang diterima oleh paslon Khofifah-Emil. Tri juga menyebutkan timnya akan menyediakan ahli untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait penemuan data tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus