Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum alias KPU Hasyim Asy’ari pada Kamis, 6 Juni 2024. Sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak. Mulai dari pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DKPP, lanjut David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Sebagai informasi, sidang pertama perkara ini digelar pada 22 Mei 2024. Sekretaris DKPP mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ujarnya.
Adapun perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT. Pengadu melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dengan pelaporan yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan bahwa teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda. Selain itu, teradu juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim meliputi tindakan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap pengadu.
ADINDA JASMINE PRASETYO