Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. Bimanesh dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik ataue-KTPoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua majelis hakim, Mahfudin, menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat bekas Ketua DPR itu. Hakim juga berpendapat bahwa Bimanesh seharusnya melaporkan keberadaan Setya yang saat itu berstatus buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit. Salah satunya hipertensi. Bimanesh memenuhi permintaan Fredrich, meski tahu bahwa Setya sedang berstatus buron pada November tahun lalu. Bimanesh menghubungi pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia, agar menyiapkan ruang VIP untuk Setya.
Dokter Alia berbicara dengan dokter Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di instalasi gawat darurat. Alia menyampaikan pesan bahwa akan ada pasien bernama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi berat. Michael menolak karena pemeriksaan harus dilakukan sebelum mengeluarkan surat pengantar rawat inap.
Fredrich juga menemui dokter Alia untuk mengecek kamar VIP 323. Ia meminta dokter Alia mengubah diagnosis masuk rawat inap Setya. Bimanesh kemudian membuat surat pengantar rawat inap menggunakan formulir surat pasien baru IGD, meski tak berstatus dokter jaga IGD RS Medika Permata Hijau.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa, sebelumnya, menuntut Bimanesh dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim tak menggubris keberatan penasihat hukum Bimanesh yang meminta jaksa membuktikan adanya rekayasa atas kecelakaan Setya Novanto. Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, menyatakan hal tersebut tidak menghilangkan fakta hukum bahwa Bimanesh memfasilitasi Fredrich Yunadi untuk merawat Setya. "Tapi terdakwa ti-dak melaporkan ke KPK sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto terintangi," kata Sigit.
Majelis hakim menyetujui pendapat KPK untuk tidak memberi status justice collaborator kepada Bimanesh.
Bimanesh pun mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Kuasa hukum Bimanesh, Adnan Wirawan, mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan pengajuan banding. "Keduanya ada risiko masing-masing. Apakah akan banding atau tidak, maka kami putuskan untuk pikir-pikir dulu," ujar dia. TAUFIQ SIDDIQ | ANTARA | ARKHELAUS WISNU
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo