Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Tak Perpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar, Damkar Depok : Sudah Sesuai Aturan

Dinas Pemadam Kebakaran buka suara soal kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar yang diakhiri. Apa alasan mereka?

7 Januari 2025 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryati berbicara terkait kontrak kerja Sandi Butar Butar di Mako Kembang Damkar Depok, Selasa, 7 Januari 2025. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pelaksana tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryati angkat bicara soal masa kontrak petugas pemadam Sandi Butar Butar yang tak diperpanjang lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tesy mengatakan sebelumnya mereka sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Sandi dan kedua juru padam lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian paklaring, kalau itu namanya surat pernyataan kerja ya dari yang bersangkutan, ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu," kata Tesy di Depok pada Selasa, 7 Januari 2025.

Tesy mengungapkan alasan pihaknya memutus hubungan kerja dengan Sandi lantaran masa kontraknya tidak diperpanjang lagi.

"Surat kontrak pada pasal tiga yang sudah yang bersangkutan masing-masing PKTT (Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap) di atas materai bahwa yang menyatakan kontrak kerja mereka itu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Tesy.

Selain itu alasan lainnya adalah evaluasi internal yang telah dilakukan di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Mantan Lurah Mekarsari itu tak menjelaskan secara detail alasan Sandi diberhentikan. Ia hanya mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun."Dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang," ujar Tesy.

Saat ditanya apakah pemutusan hubungan kerja ini dilakukn setelah Sandi beberapa kali mengungkap masalah yang ada di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Tessy memilih tak berkomentar. "Oh kalau itu no comment ya. Kami fokusnya ke kinerja," kata Tesy.

Berdasarkan evaluasi dalam setahun, lanjut Tesy, kinerjanya tidak memenuhi target, ia membantah ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan," katanya.

Tesy menekankan bahwa Damkar Depok telah mengundang yang bersangkutan 2 kali tetapi tidak hadir, yakni pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025.

"31 Desember kami undang tidak datang sampai setengah lima saya tunggu di sini dan ada buktinya tanggal 2 (Januari ) kami undang lagi melalui kepala UPT jam 10 kami tunggu dan tidak datang," ucap Tesy.

Ditanya pasca mangkir dari pemanggilan ada diskusi lagi dengan Sandi, Tesy menegaskan bahwa instansinya dinas pemerintah dan bukan perusahaan pribadi.

"Jadi ini dinas ya bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan kami juga melalui aturan. Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan," kata Tesy.

Saat diberi waktu di hari berikutnya pun Sandi tidak datang, Tesy pun membandingkan dengan pekerja lain ketika dipanggil atasan akan memenuhi undangan.

"Tapi ini kedinasan loh, ini pemerintah dan kami memang lakukan sesuai dengan aturan tahapan-tahapan seperti itu," kata Tesy.

Adapun Sandi yang ditemui sebelumnya mengatakan, surat yang diterimanya menyatakan bahwa ia sudah bekerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang kontraknya. "Saya tidak tahu apa alasan mereka tidak memperpanjang kontrak saya, apakah karena memperjuangkan kebenaran, saya diberhentikan," kata Sandi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Sandi, Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya lantaran terusik setelah dia membongkar kerusakan alat kerja juru padam yang tak kunjung diperbaiki. "Saya jadi korban politik," ucap Sandi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus