Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Donald Trump Perketat Aturan Imigrasi, Anggota DPR RI Usul Pemerintah Lakukan Ini

Anggota DPR meminta Kementerian Luar Negeri mempersiapkan pendampingan hukum bagi dua WNI yang terkena dampak kebijakan imigrasi Donald Trump.

10 Februari 2025 | 17.12 WIB

Imigran ilegal dikawal untuk melintasi jembatan perbatasan Internasional Hidalgo setelah dideportasi di McAllen, Texas, Amerika Serikat, 27 Januari 2025. Otoritas Amerika Serikat menangkap ratusan imigran illegal dan mendeportasi ratusan orang lainnya dalam operasi massal yang dilakukan beberapa hari setelah Presiden Donald Trump memulai masa jabatan keduanya. Trump telah menjanjikan Tindakan keras terhadap imigran illegal selama kampanye pilpres tahun lalu. Reuters/Daniel Becerril
Perbesar
Imigran ilegal dikawal untuk melintasi jembatan perbatasan Internasional Hidalgo setelah dideportasi di McAllen, Texas, Amerika Serikat, 27 Januari 2025. Otoritas Amerika Serikat menangkap ratusan imigran illegal dan mendeportasi ratusan orang lainnya dalam operasi massal yang dilakukan beberapa hari setelah Presiden Donald Trump memulai masa jabatan keduanya. Trump telah menjanjikan Tindakan keras terhadap imigran illegal selama kampanye pilpres tahun lalu. Reuters/Daniel Becerril

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) mengantisipasi kebijakan imigrasi yang sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Amelia mengatakan kebijakan Trump perlu diwaspadai karena dia berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan sehingga Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI harus memantau perkembangan terkini warga negara Indonesia (WNI) yang berada di AS. 

Politikus Partai Nasdem itu mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen kedaluwarsa, overstay, atau pekerja ilegal. “Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump,” kata Amelia di Jakarta pada Ahad, 9 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, untuk saat ini, Kemlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS guna meminimalkan hal-hal yang tak diinginkan.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII itu juga mengimbau masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali. “Kami mendorong Kemlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri,” ujarnya.

Dua WNI Ditangkap dan Ditahan oleh Otoritas AS

Sebelumnya, Kemlu menyatakan dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas AS akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Trump. “Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.

Judha mengatakan WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari 2025 dan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi perihal proses penangkapan tersebut.

Dia juga menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta. KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI itu dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan. “Kami akan terus monitor, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” ujar Judha.

Adapun WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari lalu. Dia menjelaskan WNI itu ditangkap saat sedang melaporkan diri, yang dilakukan setiap tahun, ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York. “Memang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan suaka namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan laporan tahunan,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya sudah menghubungi KJRI New York dan diterima informasi dari yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum. Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan proses pendampingan hukum.

Trump Perketat Aturan Imigrasi, Kemlu Minta WNI Patuhi Hukum AS 

Judha menyebutkan jumlah WNI yang berstatus imigran ilegal di AS cukup tinggi. “Sekitar 66 ribu orang yang ada di Amerika, yang tercatat. Yang tidak tercatat kami belum dapat, pastinya karena tidak tercatat, tidak ada dalam catatan, namun angkanya cukup tinggi,” kata Judha.

Judha menuturkan WNI yang berstatus imigran ilegal tidak cuma ada di AS. Dia mengatakan pemerintah tidak akan berusaha membebaskan para WNI dari pelanggaran keimigrasian jika statusnya ilegal. Meski demikian, pemerintah akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum. “Namun, perlindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan, termasuk hukum keimigrasian," ujarnya.

Lebih lanjut, Judha menegaskan setiap WNI tidak boleh menganggap remeh urusan keimigrasian. Dia mengingatkan imigran ilegal rentan dieksploitasi. “Ketika rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan (pengurusannya),” tuturnya.

Judha menjelaskan Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan WNI yang ditangkap di AS karena masalah imigrasi. Dia meminta WNI di AS tetap tenang dan mematuhi aturan. “Kami harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang. Namun tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS,” ucapnya.

Sejak pertama kali kebijakan imigrasi ini berlaku, Judha menyampaikan Kemlu dan enam perwakilan RI di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. “Kami sudah melakukan koordinasi secara virtual,” katanya.

Enam perwakilan RI di AS yang dimaksud Judha adalah KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.

Menteri HAM Bentuk Tim Perlindungan Warga Negara 

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan sudah membentuk tim untuk mengantisipasi deportasi massal imigran bermasalah di Amerika Serikat menyusul pernyataan Trump. “Kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Tim itu akan membantu dan berkoordinasi dengan Kemlu serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI terdampak. 

Natalius menyatakan bukanlah hal mustahil apabila ada WNI di AS yang terdampak, karena terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di AS dengan status kependudukan bermasalah. Misalnya, menetap menggunakan visa turis hingga modus mencari suaka politik dengan dokumen palsu. “Kami sudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah,” ujarnya.

Savero Aristia Wienanto, Alfitria Nefi Pratiwi, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Retret Kepala Daerah akan Berlangsung Satu Pekan di Akmil Magelang, Ini yang Dibahas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus