Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog, ISESS Dorong UU TNI Direvisi

Menurut Fahmi, Bulog tidak termasuk dalam daftar pengecualian bagi TNI yang boleh menjabat di ranah sipil, seperti dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

10 Februari 2025 | 22.00 WIB

(Dari kiri) Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Brigjen (Mar) Bambang Hadi Suseno, Asisten Teritorial Panglima TNI sekaligus Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 di Gedung Kementerian Pertanian. Dok. Puspen TNI
Perbesar
(Dari kiri) Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Brigjen (Mar) Bambang Hadi Suseno, Asisten Teritorial Panglima TNI sekaligus Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 di Gedung Kementerian Pertanian. Dok. Puspen TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Khairul Fahmi mendorong agar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI segera direvisi. Hal ini merespons penunjukan Mayor Jenderal atau Mayjen Novi Helmy Prasetya, seorang tentara aktif, sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia mengatakan bahwa penunjukan militer yang masih aktif di jabatan sipil itu telah melanggar undang-undang. Menurut Fahmi, Bulog tidak termasuk dalam daftar pengecualian bagi TNI yang boleh menjabat di ranah sipil, seperti dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Artinya pengangkatan itu berada di luar ketentuan yang masih berlaku saat ini," ujar Fahmi saat dihubungi, pada Senin, 10 Februari 2025.

Dia khawatir bila penempatan militer di ranah sipil ini akan terus dilakukan ke depan. Pelibatan militer dalam urusan sipil belakangan kerap terjadi, misalnya dalam program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis.

Fahmi menilai bahwa kondisi itu membuat pemerintah harus merevisi UU TNI. Hal itu, ujar dia, untuk mengakomodasi penugasan bagi perwira aktif di berbagai sektor yang dinilai punya relevansi strategis dengan tugas utama militer.

Menurut dia, perlu ada kejelasan dari segi aturan perihal peran-peran TNI dalam berbagai sektor strategis di luar pertahanan. Dia menyatakan bahwa hal itu bisa mencegah terjadinya ambiguitas hukum yang punya dampak pada profesionalisme TNI dan prinsip supremasi sipil.

"Kepastian hukum itu agar tidak mengundang persepsi ketidaksesuaian antara kebijakan dengan prinsip-prinsip profesionalisme militer dan supremasi sipil," katanya.

Tak hanya itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam menegakkan aturan. Dia berujar bahwa sudah ada mekanisme yang mengatur untuk tentara aktif yang ditunjuk menjadi pejabat sipil untuk alih status menjadi aparatur sipil negara atau pensiun.

Fahmi menilai bahwa penegakan ketentuan hukum itu penting. Sebab, kata dia, penunjukan Mayjen Novi Helmy punya konsekuensi berupa tantangan hukum.

"Namun, hal ini juga akan bergantung pada apakah pemerintah memilih untuk menegakkan atau mengubah ketentuan hukum yang ada," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus