Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dosen Kepemiluan UI Imbau KPU dan Bawaslu Tak Cemaskan Anggaran PSU

Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, terdapat kekhawatiran yang menyelimuti KPU mengenai kecukupan anggaran penyelenggaraan KPU nantinya.

28 Februari 2025 | 06.09 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu tak mencemaskan ihwal anggaran pemungutan suara ulang (PSU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Titi menjelaskan, anggaran penyelenggaraan PSU seperti dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan  dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Adanya ketentuan tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk bertanggung jawab dan memastikan tersedianya anggaran PSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi," kata Titi saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025. 

Titi mengingatkan, meski terdapat penambahan jumlah daerah yang diperintahkan menyelenggarakan PSU, tapi PSU tidak berarti menjadi beban bagi daerah dan negara. 

PSU, ia mengatakan, adalah bentuk komitmen tegas terhadap pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan praktik pemilu dan demokrasi yang murni, kredibel, dan konstitusional. "Jadi, jangan sampai PSU terkendala karena faktor efisiensi anggaran," ujar dia. 

Senada dengan Titi dosen kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan, terkendalanya penyelenggaraan PSU bakal berpotensi memicu protes publik, terutama mereka yang menjadi tim sukses pasangan calon yang memohonkan perkara perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah. 

Protes itu, Yance melanjutkan, bukan hanya berpotensi menghambat jalannya program-program pemerintahan, namun juga berpotensi mengganggu stabilitas politik negara. 

"Sehingga, pemerintah berkewajiban untuk turut bertanggung jawab menyelenggarakan PSU, khususnya dalam hal pengadaan anggaran," kata dia. 

Pada 24, Februari 2025 Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggaraan PSU di 24 daerah. Beberapa daerah yang diperintahkan, adalah Provinsi Papua, Kabupaten Serang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Tasikmalaya, dan lainnya. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, terdapat 16 daerah yang tidak mampu menyelenggarakan PSU lantaran keterbatasan anggaran. Sedangkan 8 daerah lainnya menyatakan sanggup menyelenggarakan PSU dengan APBD yang dimiliki saat ini. 

Atas hal tersebut, kata Ribka, instansinya membuka opsi agar PSU dapat diselenggarakan dengan menggunakan APBN apabila daerah telah benar-benar tak memiliki sisa anggaran. 

Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan, kebutuhan anggaran penyelenggaraan PSU mencapai sekitar Rp750 miliar, dengan rincian biaya kebutuhan KPU; Bawaslu; serta pengamanan. 

Adapun, Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, terdapat kekhawatiran yang menyelimuti KPU mengenai kecukupan anggaran penyelenggaraan KPU nantinya. 

"Pasti (khawatirkan anggaran), semua tahapan bisa berjalan pasti harus dengan tersedianya anggaran," kata Iffa kepada Tempo ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Hammam Izzuddin dan Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus