Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI akan memanggil pemerintah setelah masa reses untuk membahas beberapa opsi perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Saat ini pelantikan belum bisa dilakukan serentak sesuai ketentuan perundang-undangan, karena proses sengketa hasil pilkada masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehari atau dua hari setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025, Komisi II akan mengundang Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan polemik jadwal pelantikan kepala daerah terpilih harus segera diselesaikan. “Komisi II DPR RI memiliki tugas konstitusional dan bertanggung secara morel untuk mengumpulkan para pihak agar kita membicarakan opsi-opsi terbaik,” kata Rifqi dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Senin, 13 Januari 2025.
DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP rencananya akan mempertimbangkan dua pilihan. Opsi pertama yaitu pelantikan serentak bagi semua kepala daerah terpilih. “Kalau pelantikan serentak, mau tidak mau pelantikannya molor ke bulan Maret atau April. Karena sengketa di MK baru akan selesai maksimal 13 Maret 2025,” ujar Rifqi.
Adapun opsi kedua adalah pelantikan digelar serentak bagi para pasangan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Dengan ini, jadwal pelantikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yaitu pada 7 dan 10 Februari 2025. Sedangkan, para pasangan yang bersengketa akan dilantik belakangan.
Rifqi berpandangan dua opsi ini merupakan yang terbaik. “Jujur, kalau pelantikannya terus diperlambat maka roda pemerintahan di daerah juga bisa jadi akan terganggu,” tuturnya.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik secara serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan para bupati dan wali kota terpilih beserta wakilnya akan dilantik pada 10 Februari 2025. Jadwal ini diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Namun, pelantikan serentak terancam terhambat karena masih ada beberapa pihak yang menggugat hasil pilkada ke MK. Pada 18 Desember 2024, MK telah menerima 296 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024.
Terbaru, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menganulir gugatan sengketa Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq.
Pelantikan para kepala daerah terpilih baru bisa dilakukan jika seluruh proses perselisihan hasil pilkada selesai di MK. Hal ini karena MK mempertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, bahwa pilkada yang dilaksanakan serentak juga berarti harus ada pelantikan serentak.
Pilihan Editor: Hasil Dikusi Menko Yusril Ihza Mahendra dan mensesneg Soal Pelantikan Kepala Daerah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini