Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melempar soal pelantikan kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai saat ini belum ada ketetapan dari pemerintah mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi dua kali mengulang jawaban saat ditanya usai meresmikan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. Ketika ditanya kapan peraturan perpres soal tanggal pelantikan kepala daerah akan diteken, Jokowi hanya tersenyum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 30 Juni 2024, sempat menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027. Ia merujuk Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
Hasyim menjadikan pelantikan kepala daerah Yalimo itu sebagai pelantikan kepala daerah terakhir hasil Pilkada 2020. Analisis Hasyim tidak dapat dipisahkan dari konteks Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih.
Melalui keterangan tertulis, Hasyim mengatakan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim.