Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memanggil penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 27 Februari 2025. Rapat besok akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan kepemiluan, Dede Yusuf Macan mengkonfirmasi rencana rapat DPR bersama KPU dan Bawaslu besok. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan ada dua catatan soal putusan MK itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah,” kata Dede Yusuf melalui pesan pendek kepada Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam keterangan terpisah, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, DPR akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu, termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat ditata lebih baik kedepannya.
Mengenai indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu, Politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu," kata Rifqi, dikutip Antara.
MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Pilihan Editor::