Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR memutuskan memperpanjang masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Hal ini membuat masa reses yang semula dimulai pada 21 Maret 2025 mundur menjadi 26 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mundurnya masa reses DPR. Ia mengatakan penundaan masa reses karena menyesuaikan siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dan tidak mengurangi jumlah hari, karena resesnya dimundurkan maka masa sidangnya juga mundur," kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, keputusan terbaru ini membuat masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja. Dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.
Rinciannya, 25 Maret 2025 menjadi penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Sementara itu, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.
Pada ketetapan sebelumnya, masa reses DPR masa persidangan II berlangsung pada 21 Maret hingga 14 April 2025. setara dengan 33 hari kalender atau 20 hari kerja.
Piilihan Editor: Pengumuman SNBP 2025 Hari Ini di Situs SNPMB