Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta akan memilih nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur (Pj Gubernur) Jakarta pada Jumat, 13 September 2024. Fraksi partai politik di DPRD Jakarta mengajukan maksimal tiga nama usulan yang nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyebut surat pengusulan nama calon sudah masuk ke DPRD sejak 2 September lalu. Namun pihaknya baru melakukan Rapat Pimpinan Sementara membahas nama calon Pj Gubernur pada Rabu, 12 September, tapi diskors hingga Jumat besok pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertimbangan diskors dipicu oleh belum ditemukannya nama calon Pj Gubernur Jakarta yang akan diusung menggantikan Heru Budi Hartono. Pantauan Tempo saat rapat pimpinan di Gedung DPRD Rabu kemarin, terlihat sejumlah fraksi meminta untuk mengundur pengusulan nama tersebut.
"Dari hasil pembicaraan bahwa mereka (fraksi) siap untuk menyampaikan usulan-usulan Pj Gubernurnya. Kami diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024," ujar Yani saat ditemui usai rapat pimpinan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Prosedur Pengusulan
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Syarat orang yang diusulkan menjadi Pj Gubernur haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I. Tidak ada batasan domisili untuk Pj Gubernur, seluruh Eselon I baik itu di Pemerintah Provinsi maupun di kementerian boleh diusulkan.
ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pj Gubernur memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan Gubernur yang dipilih melalui Pilkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pj Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pj gubernur juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit tiga bulan sekali.
Jika Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono di Jakarta berhasil didapatkan. Maka jabatan tersebut akan diembannya hingga Pilkada DKI Jakarta selesai dan gubernur terpilih dilantik.