Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

6 April 2024 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan dua anggota DPRD di Maluku Tengah mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan akibat dana pokok-pokok pikiran ( dana pokir) dan THR yang tak kunjung cair. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, dua anggota DPRD tersebut nampak dengan sengaja melakukan tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan fasilitas di kantor dewan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aparat kepolisian pun segera memproses kasus pengerusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan melakukan olah tempat kejadian serta memeriksa saksi. 

Anggota berinisial MDM dan FT juga akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dinilai telah melanggar hukum. 

“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu, 3 April 2024, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Adapun dana pokok-pokok pikiran atau dana pokir belum cair menjadi salah satu pemicu amukan dari anggota dewan tersebut.

Apa Itu Dana Pokir? 

Mengutip dari laman bappeda.agamkab.go.id, berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari  risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Aturan yang menjadi landasan hukum atau semangat Pokir ialah UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pembahasan Pokir diharapkan lebih menekankan pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah dana yang diusulkan.

Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir diperlukan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana Pokir biasanya digunakan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas umum seperti sekolah atau rumah-rumah ibadah. Oleh karenanya, penting bagi anggota dewan untuk memperjuangkan Pokir agar dapat mewujudkan aspirasi masyarakat yang dititipkan pada anggota DPRD. 

Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial, ST.,MSi, dengan diakomodirnya Pokir dewan oleh pemerintah maka pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, dan turut berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus