Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

EKS narapidana korupsi Jadi Calon Legislator

PARTAI politik berkeras mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum

21 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
EKS narapidana korupsi Jadi Calon Legislator

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARTAI politik berkeras mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum. Padahal hal tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, dua kader partainya, Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono, didaftarkan karena hak politik mereka tidak dicabut pengadilan. "Mereka memiliki peluang maju dalam pemilihan legislatif 2019," ujarnya, Jumat pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga mengatakan Nurlif dan Iqbal tengah menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. Jika gugatan itu ditolak, Golkar bakal langsung mencoret mereka. "Kami sudah punya list substitusi," ucapnya. Golkar juga mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon legislator di Kota Jambi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya mengajukan Mohamad Taufik sebagai calon anggota legislatif di DKI Jakarta. Taufik diajukan Gerindra sembari menunggu putusan Mahkamah Agung mengenai PKPU.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan bekas Wali Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya sebagai calon legislator. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut nama Kokok saat partainya mendaftarkan caleg ke KPU. Belakangan, Hasto menyebut Kokok tidak jadi maju. "Yang bersangkutan mengundurkan diri. Tidak jadi kami calonkan," kata Hasto.

Adapun Partai Demokrat mengajukan dua bekas narapidana korupsi sebagai calon wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi. "Kalau putusan Mahkamah Agung melarang, akan kami tarik," ujar Ketua Demokrat Jambi, Burhanudin Mahir.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan lembaganya bakal mencoret calon legislator yang terbukti bekas narapidana korupsi. "Kami harus memastikan ada dokumen resmi, salinan putusan, sebagai dasar KPU menyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.


Golkar

Teuku Muhammad Nurlif
- Ketua DPD Partai Golkar Aceh
- Bakal calon legislator DPR RI Daerah Pemilihan II Aceh

Perkara
Dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara pada 2011 dalam kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Iqbal Wibisono
- Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah
- Bakal calon legislator DPR RI Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah

Perkara
Dijatuhi vonis 1 tahun pada 2015 dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Wonosobo tahun anggaran 2008.

Gerindra

Mohamad Taufik
- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta
- Bakal calon legislator DPRD Daerah Pemilihan II DKI Jakarta

Perkara
Dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pada 2004 saat menjadi Ketua KPU karena terlibat korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan kerugian negara Rp 488 juta.

PDI Perjuangan

Djatmiko Royo Saputro
- Wali Kota Madiun 2004-2009

Perkara:
Dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pada 2010 karena korupsi dana operasional saat menjabat Ketua DPRD Madiun periode 2002-2004 dengan kerugian negara Rp 8,3 miliar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus