Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Wakil Ketua KPK jilid IV, Laode Syarif, menilai seorang pejabat publik sebaiknya mundur jika tengah diselidiki aparat hukum.
KPK harus tetap independen menjalankan tugas, meski Komisi Hukum DPR adalah pengawas kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Herman Hery menegaskan bahwa perusahaannya berbisnis secara benar dan fair serta tidak curang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Sejumlah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap KPK tak gentar mengungkap kasus korupsi pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Dukungan tersebut termasuk menelisik dugaan keterlibatan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR, Herman Hery.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK jilid III, Abraham Samad, mengatakan KPK harus tetap bernyali dan tak gentar mengungkap kasus ini, siapa pun yang diduga terlibat. Dia berharap KPK tidak tebang pilih dalam mengungkap keterlibatan kalangan lain dalam kasus yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Siapa pun yang terlibat kasus tersebut harus diusut tuntas,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Jejak nama Herman Hery disebut-sebut dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menangkap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, rekan separtai Herman, dan sejumlah pejabat Kementerian. Sumber Tempo yang kerap mondar-mandir di Kementerian Sosial menceritakan bahwa Herman disebut-sebut menguasai jatah penyaluran bansos sebanyak 1 juta paket per bulan. Penguasaan tersebut melalui kontrak dengan PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengannya, kepada sejumlah perusahaan lainnya. Total perusahaan yang terafiliasi mendapat jatah 8 juta paket bantuan senilai Rp 2,1 triliun.
Wakil Ketua KPK jilid II, Mochamad Jasin, mengatakan KPK sebaiknya tidak ragu mengusut keterlibatan siapa pun dalam kasus korupsi bansos, termasuk dugaan keterlibatan Herman Hery. Dia menegaskan bahwa KPK harus tetap independen menjalankan tugas, meski Komisi Hukum DPR merupakan mitra kerja yang berfungsi mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, di kantor Tempo, Jakarta, 16 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jasin menuturkan, KPK periode sebelumnya berani dan berhasil memproses hukum Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, yang terlibat kasus pengadaan e-KTP atau KTP elektronik. Dengan begitu, masyarakat berharap KPK tidak membuat perlakuan berbeda kepada anggota DPR lainnya dengan posisi dan dari partai mana pun. “KPK harus profesional dan independen,” ujar dia.
Jasin menegaskan, agar tidak terjadi konflik kepentingan, sebaiknya Herman Hery nonaktif sebagai Ketua Komisi III DPR. KPK juga tidak perlu ragu-ragu memanggil Herman Hery untuk pengembangan penyidikan apabila diketahui indikasi keterlibatannya dalam kasus bansos.
Wakil Ketua KPK jilid IV, Laode Syarif, mengatakan seorang pejabat publik sebaiknya mengundurkan diri jika tengah diinvestigasi oleh aparat hukum. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari etik dan tata krama pejabat publik. Apalagi, kata dia, jika pejabat publik tersebut adalah anggota parlemen yang secara khusus mengurus akuntabilitas aparat penegak hukum. Melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya, Laode yakin KPK periode ini juga tidak akan gentar mengusut dugaan keterlibatan seorang anggota parlemen.
Bantuan sosial Kementerian Sosial di Food Station Tjipinang, Jakarta, 16 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Adapun Herman Hery santai menanggapi berbagai tudingan terhadap dirinya, termasuk dari para aktivis. “Sebagai politikus yang berlatar belakang pengusaha, apa salahnya kalau perusahaan saya berbisnis dengan cara yang benar dan fair? Saya bukan berbisnis curang,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan kasus pengadaan bansos, KPK pada pekan lalu memanggil tujuh saksi. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dan Staf Ahli Kementerian Sosial Kukuh Ary Wibowo. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap, Ardian Iskandar Maddanatja.
KPK juga memanggil beberapa saksi dari unsur swasta. Mereka adalah Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati; pegawai PT Pesona Berkah Gemilang, Abdurahman; Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara; Yanse, wiraswasta; karyawan PT Pertani, Muslih; dan Suprapto dari pihak swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.
AVIT HIDAYAT | ROBBY IRFANY | ROSSENO AJI | DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo