Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Empat Yang Dipecat

4 hakim senior D.J. staa, H.M. Soemodiyono, J.Z. Loude, dan Hanky Izmu Azhar, diberhentikan sebagai hakim, dinilai telah berbuat tidak sesuai dengan martabat dan jabatannya (menerima suap). (nas)

11 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK peristiwa terjadi pekan lalu: Pergantian pucuk pimpinan angkatan, penyerahan jabatan Kas Kopkamtib dan pemecatan empat hakim senior oleh Presiden. Yang terakhir, mengenai diri bekas ketua Pengadian Tinggi Jakarta D.J. Staa, bekas ketua Pengadilan Negeri Jak-Pus dan Hakim Tinggi H.M. Soemadijono, dua bekas hakim di Pengadilan Negeri Jak-Pus, J.Z. Loudoe dan Hanky Izmu Azhar.- Ke-empat hakim senior itu dinilai. telah betbuat tidak sesuai dengan martabat dan jabatannya kata Men-Keh Ali Said, Kamis pekan lalu. Empat hakim itu telah dirumahkan sejak Opstib menggebrak pintu pengadilan awal tahun silam. Alkisah, adalah Hakim Heru Gunawan yang tertangkap basah sewaktu menerima pungli sebanyak Rp 10 juta dalam suatu perkara penipuan. Maka terungkaplah beberapa nama lain. Kontan saja Menteri Kehakiman Mudjono waktu itu, kini ketua Mahkamah Agung (MA), telah memperhentikan sementara Soemadijono, Loudoe dan Hanky, 28 Januari tahun lalu. Menyusul kemudian D.J. Staa, yang ketika itu disebut-sebut sebagai calon kuat untuk menjabat kursi hakim agung. Apa yang kemudian terjadi sungguh suatu kejutan: pembersihan dalam tubuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bebcrapa hakim lain dimutasikan, dua panitera dipecat. Tapi yang diadili cuma dua orang, Hetu Gunawan dan Loudoe. Heru kena 7 bulan penjara karena dituduh telah makan suap tadi. Loudoe, yang sudah berdinas 25 tahun dan dikenal aktif itu, disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketika menjabat hakim di Kota Buaya itu Loudoe dituduh telah melakukan pungli. Untuk itu dia diganjar hukuman 1 tahun penjara. Keduanya naik banding. Proses perkara Loudoe sampai sekarang masih di tangan MA. Dan Loudoe selama itu pula kehilangan pekerjaan, dan menumpang di rumah adiknya di Surabaya. Kasus pungli yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sendiri sudah hampir dua tahun tak ada kabar beritanya. Baru pekan lalu Menteri Kehakiman Ali Said menjelaskan status para tertuduh. Pemberhentian itu, kata Ali Said, terbatas pada jabatan mereka sebagai hakim. Jadi, tidak sebagai pegawai negeri. Tapi yang menarik dari ucapan Men-Keh Ali Said adalah ini Keempat orang itu tidak akan diadili dalam tuduhan hakim di Jakarta, seperti tuduhan ketika mereka diskors (dirumahkan). Kok? Ali Said menggelengkan telunjuknya. Saya terikat kepada etik dan jabatan, sehingga tidak bisa mengungkapkan isi pertimbangan itu, katanya ia lalu menunjuk dua lembaga yang memeriksa para hakim itu: Opstib dan majelis kehormatan hakim. Kedua lembaga itu, menurut Ali Said, paling berwenang untuk menjelaskan latar-belakang perubahan tuduhan tersebut. Namun ketua majelis kehormatan itu, Hakim Poerwoto S. Gandasoebrata, ketika ditanya sama mengelak, itu bukan wewenang saya. Setelah kena sodok Opstib, awal tahun ini berkas perkara empat hakim senior itu diserahkan kepada majelis kehormatan hakim. Ketua MA Mudjono lalu membentuk suatu tim majelis, diketuai wakil ketua MA Poerwoto S Gandasoebrata, 24 Juli lalu. Selama sebulan tim bekerja, antara lain memeriksa kembali empat hakim tadi. Hasilnya, menurut sebuah sumber, majelis itu tak menemukan buktibukti kuat. Majelis pun akhirnya mengusulkan kepada menteri kehakiman agar tidak mengajukan para tertuduh ke pengadilan. Namun pemberhentian terhadap mereka rupanya berlangsung Juga. JOHANNES Zinto Loudoe, 56 tahun, kelahiran Flores, awal minggu ini mengatakan, belum menerima surat keputusan pemberhentian itu. Kalau itu benar, sebagai abdi hukum saya akan mematuhinya, kata Loudoc lewat telepon kepada TEMPO. Sedang Hanky Azhar mengaku baru mengetahui keputusan itu dari koran-koran. Selain telah diperiksa Opstib, dia membenarkan telah diperiksa kembali oleh mejelis kehormatan hakim. Tuduhan nya sama seperti yang dikenakan oleh Opstib, katanya. Hanky, seperti juga tiga hakim lainnya, masih menerima gaji sebagai pegawai negeri. Selama dirumahkan saya tak punya pekerjaan apa-apa, kata Hanky. Ketiganya adalah tamatan FH Universitas Airlangga (Surabaya), dan Soemadijono, bekas atasan Hanky, juga mengaku tak punya kegiatan lain. Ia juga tak berminat pindah pekerjaan, misalnya ke bidang bisnis Itu bukan bilang saya, katanya. Soemadiiono 43 tahun, kelahiran Purwokerto/kini hanya ingin mencari ketenangan. Ia menolak untuk memberi komentar atas pemecatan itu Sedang Loudoe, ayah dari tujuh anak, berharap, semoga kami merupakan hakim pertama dan terakhir yang diperlakukan demikian. Kini, selain menulis di koran, ia juga telah menyiapkan tiga buku hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus