Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perlawanan Endar Belum Berakhir

Endar Priantoro makin yakin pemecatannya tak memiliki dasar. Ia menyiapkan surat untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

8 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemimpin KPK menolak keberatan Endar Priantoro atas pemecatannya.

  • Endar Priantoro berencana mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo.

  • Pelanggaran etik dalam kebocoran dokumen akan diperiksa Dewan Pengawas pekan ini.

JAKARTA – Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Untuk itu, Endar bersiap mengajukan banding dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. “Akan kami kirim pekan ini, Selasa atau Rabu,” kata kuasa hukum Endar Priantoro, Rachmat Mulyana, Ahad, 7 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rachmat, pemecatan Endar itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Pemimpin KPK hanya menyebutkan pemecatan itu berdasarkan keyakinan,” kata Rachmat. Argumen tersebut dinilai bersifat subyektif dan mengada-ada. “Bukan didasarkan atas alasan yang gamblang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemimpin KPK mencopot Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan pada 30 Maret 2023 melalui surat bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/02/2023. Pada waktu yang sama, Sekretaris Jenderal KPK juga menerbitkan surat bernomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian Endar dengan hormat sebagai pegawai lembaga antirasuah.

Pemberhentian Endar ini menjadi polemik karena sehari sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK, sehingga posisi Endar saat ini menjadi terombang-ambing. Di satu sisi ia tetap ditugaskan di KPK, di sisi lain ia telah diberhentikan sebagai pegawai KPK.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, setelah memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Di tengah polemik itu, muncul spekulasi bahwa pemberhentian Endar berhubungan dengan sikapnya atas dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan berkeras menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Namun Endar menolak karena bukti korupsi dalam perkara yang diselidiki itu belum cukup.

Sejauh ini spekulasi itu belum terkonfirmasi. Namun Endar membenarkan ada perbedaan pendapat antara penyelidik dan pimpinan KPK ihwal dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. “Saya tidak mengetahui apakah pengembalian saya ini berhubungan dengan kasus tersebut,” katanya kepada Tempo, 3 April lalu.

Endar berpendapat bahwa pemberhentian dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, dia melaporkan pemimpin KPK kepada Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik. Selain itu, pada 12 April 2023, Endar mengirim surat keberatan kepada pemimpin KPK atas pemecatan dirinya. Surat itu dijawab pada 4 Mei lalu, yang isinya menolak keberatan Endar. Jawaban inilah yang akan dilawan Endar dengan mengajukan banding ke presiden.

Kemarin, Endar menegaskan bahwa pertimbangan pemimpin KPK menolak surat keberatannya tidak didasari aturan. "KPK tidak dapat menjawab satu pun dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam surat keberatan yang saya sampaikan," kata dia. Alih-alih menyampaikan dasar hukum, pimpinan KPK justru menyatakan keputusan itu didasari keyakinan. Karena itu, Endar makin yakin pemecatan dirinya merupakan perbuatan melawan hukum.

Seorang sumber Tempo di lingkup internal kepolisian mengatakan Endar telah meminta bantuan Listyo Sigit untuk berbicara dengan presiden. Listyo tidak memberi jawaban tegas atas permintaan itu. Ia menganggap persoalan Endar merupakan masalah internal KPK. Namun tak tertutup kemungkinan Listyo bisa membahas masalah itu secara umum tentang mekanisme penugasan penyidik kepolisian di KPK.

Selain itu, kata sumber tersebut, Kapolri bisa menyampaikan kepada presiden tentang dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, orang yang diduga sebagai pembocor dokumen adalah pemimpin KPK.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (kanan), bersama istrinya, Natasha Synne (kedua dari kiri), setelah memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Adapun dokumen penyelidikan yang bocor itu diketahui setelah KPK menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusut dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja. Di salah satu ruangan, KPK menemukan sebuah dokumen yang identik dengan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu berisi kesimpulan penyelidikan, konstruksi perkara berupa kronologi, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan.  

Baca: Endar Bersiap Buka Bukti Kebocoran Dokumen
  
Setelah kebocoran dokumen itu mencuat, berbagai pihak—baik secara individu maupun lembaga—membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Salah satu pelapor adalah Endar Priantoro. Listyo Sigit dikabarkan memberi dukungan kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Dewan Pengawas KPK pada pekan ini berencana mulai memeriksa laporan tentang dugaan pembocoran dokumen penyelidikan. “Pak Endar salah satu pelapornya,” ucap Syamsuddin, anggota Dewan Pengawas. Menurut dia, kewenangan Dewan Pengawas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana menjadi kewenangan kepolisian.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan laporan tentang kebocoran dokumen penyelidikan KPK saat ini masih ditelaah oleh penyidik.

AVIT HIDAYAT
 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus