Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ephorus menang di pengadilan

Ptun medan menunda sk bakorstanasda yang menunjuk s.m. siahaan sebagai ephorus hkbp. akhirnya s.a.e nababan masih tetap berfungsi sebagai ephorus.

16 Januari 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGUNJUNG sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) penuh sesak Senin lalu. Tatkala sidang usai, advokat Luhut M.P. Pangaribuan dkk diserbu sekitar 300-an pengunjung jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Sebab Ketua PTUN Medan, Lintong O. Siahaan, memutuskan menunda Surat Keputusan Bakorstanasda Sumatera Bagian Utara yang menunjuk S.M. Siahaan sebagai ephorus (pucuk pimpinan) HKBP, melalui putusan sela. Ucapan haleluya, puji Tuhan, pun terdengar mengiringi massa yang menyalami tim pengacara pihak S.A.E. Nababan, ephorus yang tergusur, itu. Padahal 31 Desember lalu pelantikan Siahaan berlangsung di Seminari Sipoholon, 11 km dari Tarutung, Sumatera Utara, setelah diungsikan dari kantor pusat HKBP, Pearaja, Tarutung, yang diduduki pengunjuk rasa. Pelantikan itu disaksikan Ketua Bakorstanasda Mayjen Pramono dan sejumlah pejabat. Maklum, pelantikan itu memang sebagai pelaksanaan surat keputusan Bakorstanasda yang menunjuk Siahaan sebagai ephorus (TEMPO, 9 Januari 1993). Putusan PTUN itu membuat posisi berbalik. Artinya, Nababan masih tetap berfungsi sebagai ephorus. Meski perlu diingat, putusan yang dituntut Nababan -- agar SK Bakorstanasda itu dibatalkan -- belum disinggung PTUN. Dan sidang akan dilanjutkan 18 Januari ini. ''Itu manakala kedua pihak menolak berdamai,'' kata Hakim Lintong kepada TEMPO. Pertimbangan Lintong agaknya cukup berani. Ketua PTUN Medan ini melihat persatuan HKBP, yang sudah terbina ratusan tahun, akan tercerai-berai bila SK Bakorstanasda itu tetap dilaksanakan. Tak cuma itu. ''Tanggung jawab administratif semua aset HKBP juga kacau,'' tambahnya. Maklum, HKBP punya banyak gedung gereja, yayasan, tanah, dan rekening di bank. Hakim juga tak sependapat dengan evaluasi Bakorstanasda. Misalnya, alasan perpecahan HKBP itu seolah berdampak negatif terhadap stabilitas nasional menjelang Sidang Umum MPR. Bahkan Sinode Godang yang direncanakan SK Bakorstanasda Februari nanti dinilainya tak relevan. Ketua PTUN Medan ini menyitir telegram Menteri Rudini bahwa sinode tak mungkin diadakan sebelum Sidang Umum MPR. Luhut, pengacara Nababan, tampaknya sudah menduga bunyi putusan sela itu. ''Habis, terlalu banyak kelemahannya,'' katanya kepada TEMPO. Misalnya, dalam SK Bakorstanasda itu disebut pelantikan berlangsung di Pearaja, tapi kenyataannya dipindahkan ke Sipoholon. Hari pelantikan pun Rabu, 31 Desember 1992. ''Padahal hari Rabu itu masih 30 Desember,'' kata Luhut. Dan kenyataannya, pelantikan Sihaan dilangsungkan hari Kamis, 31 Desember. Maka Luhut menyimpulkan: ''si pembuat SK telah membatalkan sendiri SK- nya''. Mungkin hanya kebetulan, dua hari sebelum putusan PTUN itu Mayjen Pramono terbang ke Jakarta. Dalam suatu konperensi pers di kantor Menteri Sudomo, Pangdam Bukit Barisan itu menyatakan bahwa ia tak punya kepentingan apa-apa dalam menunjuk Siahaan menjadi ephorus. ''Ini demi kepentingan perdamaian jemaat,'' katanya. Pertanyaannya adalah mungkinkah Bakorstanasda membatalkan pelantikan Siahaan bila ternyata Nababan menang? Tampaknya, salah satunya, tergantung putusan PTUN. Dan mungkin juga kebetulan bahwa persidangan itu tak sempat ''diatur'' di Medan. Sebab Hakim Lintong sebelum sidang tengah cuti di Jakarta. Senin pagi ia langsung dari bandara ke ruang sidang. ''Untuk menghindari pengaruh dari luar,'' katanya. Bersihar Lubis, Sarluhut Napitupulu (Medan), dan Diah Purnomowati (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus