Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan saat ini hukum semakin menjadi alat kekuasaan pemerintah. Ia menyampaikan hal ini sebagai catatan hukum akhir tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli mengambil contoh kasus hukum penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan, kasus Ahok menjadi salah satu noda hitam dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Coba lihat kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Mulai dari sejak terdakwa, hingga kini menjadi terpidana, dirinya selalu mendapatkan pengistimewaan hukum," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 30 Desember 2017.
Misalnya, kata Fadli, saat ditetapkan sebagai terdakwa, seharusnya Ahok diberhentikan sementara. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara.
Namun Fadli mengatakan yang terjadi malah pemerintahan melalui Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Ahok. Alasannya, kala itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perlu mendengar tuntutan jaksa terlebih dahulu.
"Apakah nanti tuntutannya lima tahun, atau kurang dari itu," kata Fadli. "Jika kurang dari lima tahun, maka Saudara Basuki tak perlu diberhentikan sementara," ujarnya mengulang perkataan Tjahjo beberapa waktu lalu.
Fadli kembali mengambil contoh beberapa kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin diberhentikan enam hari setelah menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2011 lalu. Kemudian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga diberhentikan sementara enam hari setelah sidang perdananya pada 12 Mei 2014.
Terakhir, Fadli mengambil contoh kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang diberhentikan sementara pada Agustus 2015. Padahal, kata dia, Gatot belum berstatus terdakwa kala itu.
English version: Human Rights Ministry Explains Remissions for Ahok
Baru-baru ini, Fadli menyampaikan ketidak setujuannya soal pemberian remisi natal untuk Ahok. Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian remisi karena merasa Ahok belum pantas mendapatkannya.
Ia juga mempertanyakan definisi kurungan yang dijalani Ahok di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. “Saya itu bingung ya. Itu di Mako Brimob itu lapas atau rutan atau apa,” kata Fadli Zon.
Infografis: Vonis Ahok dalam Kasus Penistaan Agama
SATRIA DEWI ANJASWARI