Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Fasakh Setelah Akad

Pembatalan pernikahan oleh Asmirandah terhadap Jonas Rivanno dianggap unik. Dalam ilmu fikih, kasus ini digolongkan sebagai fasakh.

16 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Masjid An-Nur, Depok, pada 17 Oktober lalu, Asmirandah Zantman, 24 tahun, dan Jonas Rivanno Wattimena, 26 tahun, berikrar untuk membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah. Belum seumur jagung pernikahan mereka, Asmirandah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahan itu pada 25 November lalu. Alasannya, sang suami kembali ke agamanya semula setelah mengaku menjadi mualaf.

Muhammad Amin Suma, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, menilai kasus yang dialami Asmirandah, pemain sinetron Cinta SMU 2, dan Jonas terbilang langka. "Biasanya pernikahan bertahan dan pasangan pindah agama," katanya.

Dalam ilmu fikih, kasus ini digolongkan sebagai fasakh atau batalnya perkawinan. Artinya, pernikahan bubar dengan sendirinya. Dalam fasakh, pengakhiran pernikahan sama seperti yang dialami orang yang tidak tahu dia berhubungan dengan saudaranya, misalnya saudara sepersusuan. "Jadi tak perlu cerai," ujarnya. "Hanya, di negara hukum seperti Indonesia, perlu ada pengaturan agar pernikahan tak menjadi permainan."

Kasus ini menjadi unik, menurut Amin, lantaran pernikahan Asmirandah dan Jonas sah sebelumnya. Dalam sidang pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok yang masih berlangsung, tiga saksi-Anton Zantman (ayah Asmirandah), saksi dari Jonas, dan saksi dari Kantor Urusan Agama Beji, Depok, Jawa Barat-membenarkan terjadinya pernikahan pasangan itu pada 17 Oktober dan tak ada masalah administrasi.

Amidhan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengatakan pembatalan pernikahan bisa dilakukan bila ada kebohongan dalam syarat rukun nikah, misalnya pasangan yang menikah harus seagama. Kalau salah satu tadinya mengaku muslim dan dinikahkan secara Islam tapi kemudian menyatakan tidak beragama Islam, dengan sendirinya pernikahan batal. Sebab, dalam agama Islam, wanita muslim dilarang menikah dengan pria nonmuslim. "Tapi, karena pernikahannya resmi, diajukan ke pengadilan agama," katanya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur soal pembatalan perkawinan. Alasan pembatalan antara lain perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, salah satu pihak memalsukan identitas diri (status, usia, agama), suami atau istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan setahu pihak lain, serta perkawinan tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Jamil, pembatalan pernikahan yang diajukan Asmirandah berbeda dengan proses perceraian yang lazim antara suami dan istri. "Status pembatalan pernikahan kedua artis itu merupakan wewenang pengadilan agama," ujarnya.

Abdul menjelaskan, setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan mesti memenuhi persyaratan administrasi dari Kantor Urusan Agama. Syarat itu terdiri atas identitas pemohon pernikahan dan pihak-pihak yang terlibat langsung, termasuk saksi. Setelah proses pengisian blangko tersebut dipenuhi, KUA memberikan tenggang waktu selama sepuluh hari sebagai masa bantahan.

Jika dalam sepuluh hari pihak yang terlibat pernikahan tidak keberatan, KUA akan mempersilakan pemohon melakukan ijab kabul. "Tapi, kalau merasa keberatan, entah karena merasa tidak benar entah karena merasa ditipu, pihak yang terlibat bisa mengajukan permohonan ke KUA agar pernikahannya tidak digelar," katanya. Dalam kasus Asmirandah dan Jonas, menurut Abdul, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dipalsukan, sehingga pernikahan itu bisa terlaksana.

Meski begitu, pembatalan pernikahan tetap bisa diajukan setelah proses pernikahan yang sah tersebut. Syaratnya, salah satu pihak yang terlibat langsung merasa ditipu atau secara administrasi ada yang dipalsukan. "Itu kalau memang dirasa ada pelanggaran, ada yang melaporkan, dan ada permohonan pembatalan," ujarnya.

Amidhan mengatakan kasus pembatalan pernikahan seperti yang dialami Asmirandah dan Jonas itu bisa saja dihukumkan sebagai perceraian, atau perkawinan dianggap tidak sah atau dibatalkan. "Konsekuensinya sama, perkawinan putus," ujarnya.

Mahari Madarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia Beji, Depok, mengatakan status Asmirandah bergantung pada hasil persidangan, apakah dia akan ditetapkan sebagai janda atau tidak. Status janda akan disandingkan jika pengadilan memutuskan Asmirandah bercerai. "Kalau status akad nikahnya yang dianggap tidak sah, bisa dikatakan dia tak bersuami," ucapnya.

Pembatalan pernikahan juga memiliki konsekuensi pada wanita seperti perceraian. "Kalau sudah bercampur, harus ada masa iddah 4 bulan 10 hari untuk membuktikan hamil atau tidak. Kalau belum bercampur, si wanita boleh kawin lagi," ujar Amidhan.

Erwin Zachri, Ilham Tirta, Dimas Siregar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus