Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kenapa Satgas Lebih Fokus pada Pelaku Judi Online

Satgas Judi Online lebih berfokus mencegah dibanding menindak bandar. Cara itu tak akan mampu memberantas judi online.

28 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Satgas seharusnya tetap memprioritaskan penindakan tegas bandar judi online.

  • Sagas judi online sebut seribu anggota Dewan terlibat judi online.

  • Urusan judi online tak akan pernah bisa diselesaikan jika satgas hanya menyasar para pelaku di lapangan.

SATUAN Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada awal masa tugasnya gencar membongkar para pelaku judi online. Satgas judi online itu seperti melupakan persoalan di hulu, yaitu para bandar ataupun pemilik server layanan judi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan satgas itu seharusnya berkonsentrasi lebih dulu menangani masalah judi online di hulu dibanding di hilir. Masalah di hulu yang dimaksudkannya adalah pemberantasan bandar judi online, pemilik server, ataupun pemilik akun bank. “Bila hal tersebut berhasil, barulah satgas menangani masalah di hilir,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Bekas anggota Ombudsman Republik Indonesia itu berpendapat urusan judi online tak akan pernah bisa diselesaikan jika satgas hanya menyasar para pelaku di lapangan. Jika bandar judi daring itu tetap dibiarkan beroperasi, kata dia, aktivitas judi akan tetap ada dan pelaku judi selalu berusaha mengaksesnya. “Bila bandarnya dibiarkan, masyarakat masih akan terpapar judi online,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak terbentuk pada 14 Juni lalu, anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berasal dari lintas kementerian bergerak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar menganalisis transaksi rekening yang berkaitan dengan judi online.

Rabu lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan hasil analisis lembaganya terhadap transaksi judi online di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Di situ, Ivan mengungkap para pelaku judi online serta jumlah dan nilai transaksinya.

Ia menyebutkan sekitar seribu anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan jumlah transaksi mencapai 63 ribu. Total nilai transaksi seribu legislator tersebut mencapai Rp 25 miliar. Ivan mengklaim lembaganya sudah mengetahui identitas legislator tersebut, baik domisili, kediaman, nomor ponsel, maupun tanggal lahir.   

Menurut Ivan, PPATK menganalisis transaksi judi online sejak 2017. Saat itu, lembaganya menemukan nilai transaksi judi online pada tahun tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Juni 2024. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PPATK mendapati total nilai transaksi judi online setiap tahun terus meningkat. Nilai transaksinya pada 2018 sebesar Rp 3,9 triliun, pada 2019 sebesar Rp 6,85 triliun, pada 2020 mencapai Rp 15,77 triliun, pada 2021 sebesar Rp 57 triliun, dan pada 2023 sebesar Rp 327 triliun. "Pada kuartal I tahun ini kami temukan transaksi Rp 101 triliun lebih," kata Ivan.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah berdalih lembaganya hanya membeberkan pelaku judi online sebagai respons atas permintaan anggota DPR. Ia memastikan PPATK juga menganalisis bandar judi online. Hasil analisis itu sudah disampaikan ke penyidik Polri dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. 

“Kami tak sampaikan (ke publik) karena itu hak penyidik,” katanya, Kamis kemarin.

Di samping PPATK, satgas judi online terdiri atas banyak kementerian dan lembaga. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Satgas ini dibagi dalam dua bagian, yaitu bagian pencegahan dan penegakan hukum. Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika serta Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kepala Polri.

Selasa lalu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga membeberkan pelaku judi online, tanpa menyebutkan bandarnya. Ia menyebutkan pelaku judi online itu terdiri atas beragam profesi, termasuk wartawan. Ia menyebutkan 164 wartawan terlibat judi online. "Transaksinya hingga 6.899. Jumlah uangnya Rp 1,477 miliar,” katanya. “Nama-namanya juga lengkap dan (ada) alamatnya."

Hadi juga mengatakan satgas berfokus melakukan pencegahan dan pemulihan masyarakat yang kecanduan judi online. Meski begitu, ia memastikan satgas akan tetap menindak bandar judinya. “Yang penting selamatkan rakyat Indonesia dulu, barulah bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata bekas Panglima TNI ini.

Anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi, Usman Kansong, mengatakan satgas sudah melakukan langkah pencegahan judi online di masyarakat. Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan pesan notifikasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat. Kementerian Komunikasi juga sudah bersurat kepada TNI dan Polri untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. “Kami kuatkan edukasi dan pencegahan,” katanya, kemarin.

Usman mengatakan Kementerian Komunikasi juga menindak bandar judi online. Dia menyebutkan, dari empat bandar judi online di Indonesia, tiga bandar sudah ditangani kepolisian. 

Kementerian Komunikasi juga menduga server milik bandar judi online berada di luar negeri. Karena itu, kata Usman, institusinya memutus akses Internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. "Permintaan pemutusan akses Internet dilayangkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi," katanya.

Tersangka dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 21 Juni 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 56 pelaku dari 23 kasus judi online sejak 2020 hingga Juni 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengakui penyidik kesulitan menangkap bandar judi online karena tidak berada di Indonesia.

“Keberadaan bandar ini di luar negeri. Karena itu ada tata cara, tata laksana, yang harus kami lakukan,” katanya, Rabu lalu.

Ade menyebutkan bandar judi online kerap mengendalikan situs web dari luar negeri. Ia mencontohkan pengungkapan situs web Ligaciputra. Posisi auktor intelektualis situs web judi itu berada di Taiwan.

Tiga hari lalu, Bareskrim Polri menangkap 18 tersangka. Mereka mengoperasikan tiga situs web judi online, yaitu WNX Bet, W88, dan Ligaciputra.

Ahli keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, berpendapat satgas tetap harus menindak bandarnya meski berada di luar negeri. Ia mengatakan, meski bandar utama judi online berada di luar negeri, misalnya di Kamboja, kejahatan itu melibatkan orang Indonesia yang disebut sebagai afiliator judi online. “Menindak bandar bisa berkerja sama dengan aparat luar negeri,” katanya.

Alfons mengatakan satgas memang bekerja untuk menindak dengan cara memblokir iklan judi online. Tapi ia menilai cara tersebut kurang pintar. “Membasmi iklan judi online di situs web ini nanti ada lagi di situs yang lebih lemah,” tuturnya.

Menurut Alfons, satgas seharusnya membasmi sumber iklannya. Satgas harus mengikuti alur untuk mendaftar judi online sampai mendapatkan Internet Protocol address (IP address) judi daring tersebut. Selanjutnya Kementerian Komunikasi memblokir server judi tersebut. “Mereka akan kelabakan karena sulit untuk pindah server,” ujarnya.

Satgas, kata dia, juga harus mendapatkan nomor telepon dan rekening judi online. Cara ini bisa didapatkan ketika mendaftar judi online. Setelah mendaftar, polisi bisa menelusuri nomor tersebut karena memiliki kewenangan meminta data kepada provider. PPATK juga bisa menelusuri jalur uang rekening di judi online tersebut.

Di samping itu, satgas dapat menelusuri rekening judi online dengan datang ke bank untuk melihat data kependudukan pembuat rekening. “Harus dilihat apakah kartu tanda penduduk yang digunakan membuat rekening asli atau palsu. Itu nanti bisa ditindaklanjuti,” kata Alfons.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Nurul Izmi menilai edukasi dan pencegahan bukanlah skala prioritas utama dalam pemberantasan judi online. Karena itu, satgas seharusnya tetap memprioritaskan penindakan tegas bandar judi online. “Adanya edukasi dan pencegahan tidak akan membuat bandar kapok,” katanya.

Ia mengatakan satgas tetap bisa menindak bandar judi meski berada di luar negeri. Kepolisian dapat menangkap bandar judi online di luar negeri dengan menggunakan fasilitas mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik dalam masalah pidana. Tapi, sebelum menggunakan MLA, pemerintah harus memastikan bahwa negara tempat bandar judi online itu juga mengatur masalah judi sebagai kejahatan. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ragu satgas bisa mengusut bandar judi online. Ia menduga pejabat di kepolisian kerap memanfaatkan bandar judi online menjadi sumber pendapatan. “Baik untuk kegiatan operasional tugas harian maupun pendapatan yang masuk kantong pribadi,” katanya.

Bambang juga menyoroti Direktorat Siber Polri yang hanya menyasar konsumen judi online dan jarang menindak bandarnya. Ia pun menyinggung isu konsorsium 303, yang diduga berisi sejumlah petinggi kepolisian yang melindungi bisnis ilegal, termasuk perjudian. Isu konsorsium 303 ini menggelinding saat kasus Ferdi Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terungkap pada 2022. "Isu ini dibiarkan mengambang dan seolah-olah dibiarkan."

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Aisyah Amira Wakang dan M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus