Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai posisi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR memang seksi untuk diperebutkan saat ini. Selain prestise dengan segala fasilitas protokoler, Lucius menilai agenda MPR ihwal amandemen Undang-undang Dasar 1945 turut menjadi faktor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mungkin semakin jelas kenapa diperebutkan, karena ada keinginan mengamandemen UUD 45 meskipun terbatas," kata Lucius di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lucius menuturkan, partai-partai memiliki kepentingan untuk memastikan agenda amandemen terbatas terhadap konstitusi itu terlaksana. Menurut Lucius, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai agenda untuk mengaktifkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Partai-partai saat ini memang ramai-ramai mengincar posisi ketua dan pimpinan MPR. Anggota Fraksi PDIP MPR Andreas Pareira sebelumnya mengklaim partainya menyiapkan sejumlah kader untuk menempati posisi ketua MPR itu, di antaranya Ahmad Basarah dan Yasonna Hamonangan Laoly.
Namun, Andreas tak merinci pentingnya portofolio itu bagi partainya dengan adanya agenda amandemen terbatas UUD 1945 itu. Dia mengatakan pembentukan paket pimpinan MPR juga akan disertai dengan kesepakatan ihwal agenda yang akan dibahas.
"Saya kira yang penting kesepakatan agenda ke depan, soal pimpinan, soal ketua, ya itu dimusyawarahkan," kata Andreas pada Sabtu lalu, 3 Agustus 2019.
Di sisi lain, Partai Golkar mengklaim telah mengunci posisi ketua MPR. Calon yang disebut-sebut bakal diajukan ialah Aziz Syamsudin. Namun, Golkar mempertanyakan agenda amandemen terbatas dan kembalinya GBHN ini.
"Pertanyaan besarnya adalah masih perlukah GBHN sekarang ini, sementara sistem pemilu sudah berubah dan presiden bukan lagi menjadi mandataris MPR," kata politikus Golkar Zainudin Amali lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Menurut Lucius, agenda amandemen terbatas itu harus melalui proses pengkajian mendalam terlebih dulu. Dia mengatakan MPR harus melibatkan publik dan pelbagai pihak jika benar hendak melakukan perubahan terhadap konstitusi.
"Untuk mengubah konstitusi tidak bisa kemudian diserahkan kepada MPR walaupun mereka adalah wakil rakyat. Perlu pengkajian panjang dan pelibatan masyarakat," kata Lucius.