Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menilai bahwa kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di Indonesia telah dikembangkan secara dinamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pelaksanaannya, menurut FSGI, terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran PPKn. Mulai dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, hingga kebhinekaan dalam berkebudayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengumumkan perubahan nama PPKn melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Keputusan tersebut menyatakan perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022. Tercatat, hingga kini sudah sembilan kali terjadi pergantian nama untuk mata pelajaran tentang Pancasila di Indonesia.
Walaupun telah ditetapkan sebagai mata pelajaran Pendidikan Pancasila, namun kenyataannya di lapangan belum sepenuhnya berjalan demikian. FSGI menemukan masih banyak sekolah dan dinas pendidikan yang belum tahu dan paham akan perubahan tersebut. Sekalipun, telah ada Keputusan Mendikbudristek Nomor 99/Ml2022 tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka sebagai Barang/Jasa.
Faktanya, kata FSGI, belum ada buku teks utama Pendidikan Pancasila yang sudah dicetak dan diperjualbelikan. Sejauh ini, buku yang ada baru dalam bentuk softcopy.
"Padahal, secara isi atau materi buku Pendidikan Pancasila sudah rampung dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata FSGI dalam Catatan Akhir Tahun 2023 pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Dua rekomendasi
Mengacu pada hal tersebut, FSGI memberikan dua rekomendasi. Pertama, Kemendikbudristek perlu bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk sosialisasi secara masif tentang perubahan nama mata pelajaran. Baik sosialisasi ke guru atau sekolah, dinas-dinas pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kedua, FSGI mendorong Kemendikbudristek untuk memastikan penyediaan buku Pendidikan Pancasila dalam bentuk fisik. Artinya, bukan hanya berupa soft copy, sehingga pengadaannya di perpustakaan sekolah dapat segera dilakukan. Dengan demikian, proses pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dapat lebih efektif.
Pilihan Editor: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia