Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemangkasan Anggaran di Kemenag: Wajib Naik Pesawat Kelas Ekonomi hingga Penggunaan Air dan Listrik Dibatasi

Apa saja dampak pemangkasan anggaran di Kemenag?

10 Maret 2025 | 09.11 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers hasil sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1446 Hijriah di kantor Kementerian Agama, Jakarta, 28 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers hasil sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1446 Hijriah di kantor Kementerian Agama, Jakarta, 28 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang pemangkasan anggaran tahun 2025 serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata dia dalam keterangan resmi pada Minggu, 9 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kamaruddin menyatakan bahwa Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berlangsung secara tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Surat edaran ini berisi 12 poin penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja.

12 Poin tersebut adalah sebagai berikut:

  1.  Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.
  2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cendera mata; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; serta penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, analisis, jasa konsultan, rapat, dan seminar. Selain itu, penghematan juga diterapkan pada honor output kegiatan, jasa profesi, pelatihan, bimbingan teknis, pemeliharaan peralatan dan mesin, lisensi aplikasi, bantuan pemerintah, serta berbagai belanja lain yang dianggap tidak efisien.
  3.  Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas.
  4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
  5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya lembur.
  6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya.
  7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama
  8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) danmengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas.
  9.  Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
  10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluanyang urgen dan prioritas.
  11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan perjalanan dinas luar negeri akan diprioritaskan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, studi lanjut, serta kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau sponsor. Sementara itu, perjalanan dinas dalam negeri bagi Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin dari Menteri Agama. Selain itu, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya diperbolehkan membawa satu pendamping, sedangkan pejabat lainnya, termasuk Staf Ahli, Staf Khusus, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Madrasah, serta Pejabat Administrator dan Pengawas, tidak diperkenankan membawa pendamping.  Dalam hal transportasi, Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diwajibkan menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam. Sementara itu, jumlah peserta perjalanan dinas dibatasi maksimal lima orang untuk kegiatan penyelenggaraan dan dua orang untuk pemantauan di daerah, kecuali jika kegiatan tersebut tidak memungkinkan dilakukan secara daring.
  12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.


Dengan terbitnya SE Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini, Kamaruddin berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," kata Kamaruddin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus